Pihak pengelola PAUD, kata dia, juga menyatakan siap menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami siap menghadapi proses hukum di pengadilan karena seluruh bukti dokumen hibah, persetujuan ninik mamak, dan legalitas pembangunan fasilitas publik ini sudah lengkap dan berkekuatan hukum,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang ahli waris pemilik lahan berinisial RM (35) mengatakan, proyek dari kementerian tersebut berdiri di atas tanah pusako tinggi milik kaumnya seluas kurang lebih 1.500 meter persegi tanpa adanya izin sah dari seluruh garis keturunan perempuan dan para kemenakan.
“Tanah ini berstatus pusako tinggi. Secara hukum adat Minangkabau, pengalihan atau pemanfaatannya wajib melalui musyawarah utuh dan persetujuan garis perempuan, bukan keputusan sepihak,” ujarnya kepada Sumbarkita.
Ia melanjutkan, konflik itu berakar dari klaim hibah tanah pada 2012 yang dilakukan oleh salah satu mamak kepala waris atau saudara laki-laki tertua dari ibu RM kepada pihak nagari secara sepihak. Kemudian, masalah tersebut kian meruncing setelah surat hibah yang awalnya ditujukan kepada pihak nagari tersebut kini justru dikuasai oleh pengelola PAUD Kasih Bunda, yakni Yulidasmi dan Maria Deswani.
Terkait hal tersebut, RM menilai adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang secara terstruktur terkait posisi kedua pengelola tersebut di struktur nagari dan lembaga adat.
“Yulidasmi itu mantan wali nagari saat surat hibah 2012 dibuat, dan sekarang dia menjabat sebagai Kepala PAUD sekaligus anggota Bamus. Sedangkan Maria Deswani menyandang status Bundo Kanduang dan sekarang jadi guru di PAUD tersebut. Semua karena jabatan, makanya mereka bisa semena-mena terhadap kami dan menguasai tanah kaum secara sepihak,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa peralihan fungsi dan penguasaan fisik tersebut janggal secara administratif maupun moral adat.
















