Setelah peluru dianalisis secara balistik, hasilnya identik dengan senjata rakitan milik pelaku berinisial S yang sebelumnya telah diamankan. Berdasarkan kecocokan tersebut serta lokasi penemuan senjata, polisi menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya.
Meski pelaku hingga kini belum mengakui perbuatannya, pihak kepolisian menyatakan bukti yang ada sudah cukup kuat, dan penahanan dilakukan dengan dasar yang sah sesuai Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani, menegaskan bahwa meski prosesnya panjang, kasus ini menjadi bukti bahwa kepolisian tetap berkomitmen menuntaskan setiap laporan yang diterima.
“Ini kasus yang cukup menyita perhatian kami karena korbannya anak-anak dan menyangkut keamanan publik. Prosesnya panjang karena alasan medis dan keterbatasan informasi awal, tapi kami tidak pernah menyerah,” ujar Iptu Rio.
Keluarga korban menyambut baik perkembangan terbaru ini dan berharap proses hukum berjalan hingga putusan pengadilan.
“Kami bersyukur Bela sudah sehat. Tapi, kami juga ingin keadilan ditegakkan. Pelaku harus bertanggung jawab,” tutur Ali Mukminin (35), paman korban kepada Sumbarkita.
Ali berharap kepolisian tidak berhenti pada penahanan tersangka, tetapi terus melanjutkan proses hukum hingga vonis dijatuhkan di pengadilan.