Kabarminang — Terduga penabrak lari yang menewaskan seorang perempuan lanjut usia (lansia) di jalur Pariaman–Bandara Internasional Minangkabau (BIM) menyerahkan diri ke Satuan Lalu Lintas Polres Padang Pariaman pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Di hadapan penyidik, ia mengungkapkan alasannya kabur setelah menabrak nenek bernama Martini (60) itu.
Kepala Polres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan bahwa pria itu bernama Genta (35), warga Padang, bekerja di Pariaman.
Berdasarkan keterangan awal pelaku kepada penyidik, kata Faisol, saat kejadian, Genta mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion menuju Kota Padang dari Pariaman untuk melihat kondisi kedua anaknya, yang dikabarkan oleh istrinya sakit parah, salah satunya mengalami demam tinggi disertai kejang (step).
“Pelaku berangkat dari tempat ia bekerja di Pariaman menuju Padang karena anaknya sakit parah. Dalam perjalanan itulah terjadi kecelakaan,” ujar Faisol.
Setelah menabrak korban, pejalan kaki, kata Faisol, Genta mengaku sempat berhenti di lokasi kejadian dan berupaya menolong korban dengan meminta bantuan kepada orang lain. Faisol menyebut bahwa Genta mencoba untuk menghentikan pengendara becak motor, tetapi pengendara tersebut takut dan tidak berani membantu. Selain itu, katanya, Genta menghentikan pengendara sepeda motor lain, lalu bersama-sama mencoba mencari warga sekitar untuk meminta pertolongan, tetapi tidak menemukan warga di sekitar lokasi. Setelah itu, katanya, pelaku meminta bantuan kepada sekelompok ibu-ibu yang sedang memasak di dekat lokasi kejadian, tetapi ibu-ibu tersebut tidak mau membantu karena takut.
“Setelah beberapa kali berupaya meminta pertolongan dan tidak mendapatkan bantuan, pelaku mengaku panik. Pelaku makin panik setelah mendapat informasi dari istrinya bahwa kondisi anak-anaknya semakin memburuk,” tutur Faisol.
Dalam kondisi panik, ditambah memikirkan anak yang sakit parah dan kejang-kejang, kata Faisol, Genta meninggalkan lokasi kejadian dan langsung menuju tempat anaknya dirawat. Ia menyebut bahwa Genta tidak berniat melarikan diri selamanya, tetapi berniat menyerahkan diri setelah kondisi anaknya membaik.
Meski demikian, kata Faisol, alasan kemanusiaan tidak menghapus unsur pidana dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Atas perbuatan itu, kata Faisol, pihaknya akan menjerat Genta dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.














