Kabarminang — Video dua orang perempuan diduga disekap di dalam ruangan dengan kondisi tangan diikat dan kaki penuh luka viral di media sosial. Dalam video yang beredar itu, dinarasikan kedua perempuan tersebut disekap di Myanmar dan mereka memohon pertolongan agar segera dipulangkan ke Indonesia.
Perihal hal itu, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Perwakilan Sumatera Barat, Jupriyadi, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Agam pada Rabu (15/7/2026) malam.
Ia menyebut, satu dari dua perempuan itu diketahui bernama Ayu, warga Kampung Tanjung, Jorong II, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi sementara yang diterima BP3MI, Ayu berangkat ke Myanmar pada Februari 2026. Sebelum ke Myanmar, Ayu disebut lebih dahulu menuju Sulawesi untuk menemui temannya bernama Susi, kemudian keduanya berangkat ke Batam dengan tujuan awal bekerja di Malaysia.
“Namun ketika berada di Malaysia, yang bersangkutan kemudian diajak menuju Myanmar,” kata Jupriyadi kepada Sumbarkita.
Ia mengatakan, keberangkatan Ayu ke luar negeri dilakukan secara tidak prosedural. Menurutnya, Ayu tidak memiliki dokumen resmi sebagai pekerja migran dan berangkat ke Myanmar secara ilegal.
Jupriyadi menegaskan Myanmar bukan merupakan negara tujuan penempatan resmi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pemerintah Indonesia juga tidak memiliki perjanjian bilateral penempatan tenaga kerja dengan negara tersebut.
Ia melanjutkan, saat ini, kata dia, BP3MI masih berupaya mengonfirmasi informasi yang beredar kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), termasuk memastikan kondisi Ayu dan kebenaran video yang viral di media sosial.















