Yasin menerangkan bahwa pada hari itu JGS bersama beberapa rekannya baru saja pulang dari Pasar Raya Padang. Ketika berada di dalam mobil Maxim yang ditumpanginya, JGS menginjak sebuah benda di lantai bagian belakang mobil. Ia kemudian memeriksa benda itu, lalu mengetahui bahwa benda tersebut merupakan sebuah ponsel.
“Pelaku mengambil ponsel itu secara diam-diam tanpa sepengetahuan penumpang lain. Untuk menghindari kecurigaan orang lain, pelaku menyembunyikan ponsel tersebut ke dalam kantong plastik berisi beras yang dibawanya,” ucap Yasin.
Sesampainya di mes, kata Yasin, JGS memeriksa ponsel tersebut. Namun, ketika perangkat tersebut berbunyi, pelaku panik dan langsung mematikannya. JGS lalu menyembunyikan ponsel tersebut dalam kantong plastik berisi beras dan membiarkannya begitu saja.
Keesokan harinya, kata Yasin, JGS kembali beraktivitas seperti biasa. Pada malam hari polisi datang ke tempat tinggalnya. Pelaku langsung menyerahkan ponsel iPhone XR tersebut kepada polisi saat menyadari kedatangan petugas.
Yasin menambahkan bahwa pihaknya membawa JGS dan ponsel ke Markas Polresta Padang beserta kotaknya. Pihaknya menjerat JGS dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.















