Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap 24 oknum pegawai Kementerian Komdigi dalam kasus judi online, salah satunya Alwin Jabarti Kiemas.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan, 24 oknum pegawai Komdigi (dulu Kominfo) tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Total tersangka ada 28 orang, namun yang berhasil ditangkap baru 24 orang. Sementara 4 tersangka lainnya masih DPO,” ungkap Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin, 25 November 2024 dilansir Kantor Berita RMOL.
Para tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari pencari website judi online hingga penyaring website judi online yang akan diblokir Kominfo.
Adapun 28 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial A, BN, HE, J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO), A alias M, MN, DM, AK, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T.
Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun