Kabarminang – Sejumlah muda-mudi diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang dalam patroli pengawasan yang digelar di sejumlah titik di Kota Padang, Rabu (14/1/2026) malam hingga Kamis dini hari. Mereka diduga melanggar ketentuan peraturan daerah terkait ketenteraman dan ketertiban umum.
Patroli tersebut menyasar rumah kos, penginapan, serta ruang-ruang publik yang kerap dijadikan tempat berkumpul hingga larut malam. Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pemeriksaan identitas terhadap penghuni kos dan penginapan yang ditemukan berpasangan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Muda-mudi yang diamankan kemudian dibawa ke markas Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan sesuai prosedur.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa patroli tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, sekaligus langkah preventif menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Patroli pengawasan ini penting dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai peraturan, sekaligus sebagai upaya pemerintah dalam mengantisipasi berbagai bentuk perbuatan menyimpang yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi Kota Padang,” ujar Chandra.
Selain rumah kos dan penginapan, petugas juga menertibkan aktivitas anak-anak muda yang masih berkumpul di taman kota dan sejumlah fasilitas umum hingga larut malam. Lokasi-lokasi tersebut diketahui kerap digunakan tanpa memperhatikan batas waktu aktivitas.
Menurut Chandra, aktivitas nongkrong hingga larut malam berpotensi memicu berbagai bentuk kenakalan remaja. “Mulai dari konsumsi minuman beralkohol hingga perilaku yang melanggar norma kesusilaan dan kesopanan, yang pada akhirnya dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” katanya.
Satpol PP Kota Padang juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, setiap orang atau kelompok dilarang mengonsumsi minuman beralkohol di fasilitas umum.
















