Kabarminang — Seorang anak perempuan di Padang, inisial ZA (7), diduga menjadi korban pencabulan oleh pamannya, inisial DW (26), pada Jumat (31/10/2025).
Tante korban, Zhifa, mengatakan kejadian itu berawal ketika DW mengajak ZA pergi ke sawah di kawasan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan pada siang hari, dan pulang pada malam hari.
“Pada malam harinya ketika di rumah, kami melihat kondisi korban yang risih, takut, dan menangis. Kemudian kami menanyakan kepada korban, dan ia mengaku dicabuli oleh pelaku di sawah. DW tinggal serumah bersama korban, sehingga kami tidak merasa curiga ketika korban diajak keluar,” ujarnya kepada Sumbarkita, Kamis (5/3).
Ia menambahkan, pada Sabtu (1/11/2025), pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke polisi dengan Nomor LP/B/935/XI/2025/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat. Setelah laporan dibuat, korban divisum di Rumah Sakit Bhayangkara Padang.
Ia melanjutkan, saat ini ZA mengalami trauma mendalam dan merasa ketakutan saat berinteraksi.
“Saat ini korban mengalami trauma dan takut, sehingga kami memindahkan korban dari rumah sebelumnya ke kontrakan di kawasan Indaruang, Lubuk Kilangan,” katanya.
Zhifa meminta polisi mengusut kasus tersebut secara transparan dan tidak berlarut-larut. Ia menyebut DW telah ditangkap Polresta Padang pada 19 Februari 2026.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut. Anak adalah korban dan membutuhkan kepastian hukum,” imbuhnya.















