Kabarminang – Polisi menangkap seorang oknum guru honorer yang diduga mencuri satu unit handphone di sebuah toko seluler Lubuk Basung, Kabupaten Agam pada Kamis (24/4).
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Eriyanto mengatakan, pelaku berinisial KH (40) warga Cicawan, Kenagarian Paninjauan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Dia diringkus pada Sabtu (26/4) di kediamannya.
“Alhamdulillah berkat kerja keras dan gerak cepat tim dalam pengungkapan kasus, pelaku KH berhasil ditangkap. Saat ditangkap pelaku KH koperatif dan tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone hasil curian dan kendaraan sepeda motor yang ia gunakan saat melakukan aksinya itu.
Dia menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Kamis, 24 April 2025 pukul 11.00 WIB. Saat itu, pelaku awalnya berpura-pura sebagai pembeli dan kemudian membawa kabur handphone milik korban di saat ia lengah.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp4,4 juta. Aksi pelaku diketahui terekam kamera pengawas CCTV.
Dari bantuan alat tersebut polisi melakukan olah TKP hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.