Kabarminang – Kasus penggerebekan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial IH (40) di Kelurahan Ujung Batung, Kota Pariaman, kini memasuki tahap penanganan administratif oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Sekretaris Daerah Padang Pariaman, Rudi Repenaldi Rilis, menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap etika dan nilai moral aparatur sipil negara.
“Tindakan ini sangat memalukan dan tidak mencerminkan perilaku seorang ASN sesuai dengan standar etika dan moral,” ujar Rudi kepada Sumbarkita, Kamis (5/2/2026).
Ia memastikan pemerintah daerah tidak akan mengabaikan kasus tersebut. Saat ini, proses pemberian sanksi administratif tengah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN, termasuk PPPK.
“Kita sedang dalam proses pemberian sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dipastikan Berujung Pemecatan
Sekretaris DPRD Padang Pariaman, Armeyn Rangkuti, menyatakan bahwa IH dipastikan akan diberhentikan dari statusnya sebagai PPPK paruh waktu.
“Saya sudah meminta konfirmasi kepada Sekda Padang Pariaman. Disampaikan bahwa PPPK tersebut dipastikan akan dipecat,” ujar Armeyn kepada Sumbarkita, Rabu (4/2/2026).
Armeyn mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang Pariaman serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait mekanisme pemecatan.
“Kasus pelanggaran oleh PPPK seperti ini baru pertama kali terjadi di Padang Pariaman, sehingga mekanismenya masih kami pastikan sesuai regulasi,” katanya.
















