Ia menyampaikan bahwa IH merupakan petugas kebersihan di lingkungan Sekretariat DPRD Padang Pariaman. IH diketahui berstatus PPPK paruh waktu dan baru dilantik pada Januari 2026.
“Yang bersangkutan bahkan belum menerima gaji sebagai PPPK karena baru dilantik,” jelasnya.
Meski demikian, IH tercatat telah bekerja sebagai petugas kebersihan di DPRD Padang Pariaman selama kurang lebih empat tahun sebelum dilantik sebagai PPPK.
Terkait peristiwa tersebut, Armeyn menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung dengan lurah dan bhabinkamtibmas setempat. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, warga memiliki bukti atas perbuatan yang dilakukan, dan kedua pria yang diamankan mengakui kejadian tersebut.
Setelah klarifikasi lapangan, IH dipanggil ke kantor Sekretariat DPRD Padang Pariaman untuk dimintai keterangan.
“Di kantor, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyatakan khilaf. Ia juga menyebut perbuatan itu baru dilakukan satu kali,” ujar Armeyn.
Sebelumnya, dua pria diamankan warga di sebuah rumah kontrakan di depan Kantor Lurah Ujung Batung, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya kemudian dibawa ke kantor lurah untuk dimintai keterangan oleh pihak terkait.
















