OJK juga memberitahukan bahwa direksi nonaktif, dewan komisaris nonaktif, dan/atau pemegang saham PT BPR Pembangunan Nagari dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Pembangunan Nagari kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Kabarminang.com sedang berupaya untuk menghubungi pengurus PT BPR Pembangunan Nagari guna meminta tanggapan atas pencabutan izin usaha itu. Kabarminang.com akan menayangkan tanggapannya dalam berita selanjutnya.
halaman 2 dari 2














