“Namun, upaya penyehatan tidak berhasil. Pengurus dan pemegang saham tidak mampu memperbaiki kondisi bank,” ucap Roni.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian menetapkan penanganan melalui likuidasi. LPS juga meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai.
OJK menindaklanjuti permintaan tersebut dengan mencabut izin usaha sesuai Pasal 19 POJK 28/2023.
“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Roni.
Kabarminang.com sedang berupaya untuk menghubungi pengurus PT BPR Sungai Rumbai guna meminta tanggapan atas pencabutan izin usaha itu. Kabarminang.com akan menayangkan tanggapannya dalam berita selanjutnya.















