Nurudin juga menjelaskan bahwa meski Nur Amira telah tinggal puluhan tahun di Indonesia, status itu tidak otomatis menjadikan Nur Amira sebagai warga negara Indonesia (WNI).
“Dia justru tinggal tanpa izin resmi selama 30 tahun dan bahkan memiliki KTP yang bukan haknya,” tuturnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, kata Nurudin, ada tiga jalur bagi WNA untuk menjadi WNI: pewarganegaraan melalui pekerjaan tetap (Pasal 9), pernikahan dengan WNI (Pasal 19), atau keahlian khusus (Pasal 20).
“Nur Amira belum memenuhi salah satu syarat itu. Dia harus kembali ke negara asalnya terlebih dahulu, lalu mengajukan izin tinggal resmi sebelum bisa mengurus kewarganegaraan,” kata Nurudin.
Nur Amira atau Noor Amira Binti Ramli lahir di Melaka, Malaysia, pada 28 September 1988. Ayahnya, Ramli, berkewarganegaraan Malaysia, sementara ibunya, Nur Aini, berasal dari Singapura. Ketika Amira masih dalam kandungan, kedua orang tuanya bercerai.
Beberapa tahun kemudian, pada 1995, ibunya menikah dengan warga Indonesia dan membawa Amira masuk ke Tanah Air dengan paspor Malaysia dan visa kunjungan singkat. Sejak saat itu, ia tinggal di Indonesia, menikah secara sah, bahkan memiliki anak, yakni Zahira.
Yang menjadi sorotan, meski datang dengan paspor, Nur Amira sempat memiliki KTP dan dokumen kependudukan lainnya. Hal itu yang kemudian dipersoalkan Imigrasi saat menemukan identitasnya.
Menurut catatan Imigrasi Sumbar, kasus Nur Amira berawal dari laporan warga pada 2024. Saat itu tim imigrasi mendeteksi Amira sebagai warga negara asing dan melakukan deportasi ke Malaysia. Dokumen kependudukannya diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Payakumbuh.
Namun, ketika tiba di Malaysia, Nur Amira justru terjebak dalam masalah baru. Ia mengaku sebagai warga negara Indonesia dengan menunjukkan KTP di ponselnya. Akibatnya, ia sempat ditahan di Penjara Kajang, Malaysia, dua bulan sebelum dipulangkan kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang diterbitkan KJRI Johor Bahru.
Setelah kembali, ia tinggal bersama Zahira di Payakumbuh dan mengaktifkan kembali dokumen kependudukan Indonesia. Masalah belum selesai. Pada Maret 2025, Nur Amira kembali mendatangi Kantor Imigrasi Agam untuk meminta surat keterangan sebagai WNI karena KTP-nya diblokir. Namun, SPLP yang ia miliki ditahan dan dinyatakan batal. Sejak pertengahan September 2025, ia resmi ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Agam.















