Kabarminang – Warga negara asing (WNA) asal Malaysia Nur Amira yang sebelumnya ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Agam hari ini dideportasi ke Malaysia, Jumat (17/10/2025).
Humas Imigrasi Agam, Putu Agus Sugiarto, mengatakan proses deportasi dilakukan setelah pihaknya menerima dokumen perjalanan dari Konsulat perwakilan Malaysia di Medan beberapa waktu lalu.
“Deportasi dilakukan hari ini. Berangkat dari Agam sekitar pukul 08.00 WIB menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM),” ujarnya dihubungi Sumbarkita melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/10).
Sebelumnya, kasus ini menyita perhatian publik usai Zahira, anak perempuan Nur Amira yang masih duduk di bangku SMP, menulis surat terbuka kepada Imigrasi Agam pada Rabu (24/9/2025). Dalam suratnya, Zahira memohon agar ibunya tidak lagi dideportasi ke Malaysia. Ia menegaskan bahwa ibunya bukan kriminal dan menjadi satu-satunya orang tua yang merawatnya sejak lahir. Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta serta Ombudsman Sumbar.
Diberitaka sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin, menegaskan bahwa Nur Amira, perempuan yang 30 tahun tinggal di Payakumbuh yang ditahan di ruang detensi Imigrasi Agam, berstatus warga negara asing (WNA) murni. Nurudin menyampaikan hal itu setelah rapat klarifikasi dengan Ombudsman Sumbar di Padang pada Jumat (26/09/2025). Ia menyebut bahwa berdasarkan dokumen yang ada, ayah Nur Amira berkewarganegaraan Malaysia, sedangkan ibunya warga Singapura.
“Tidak ada garis keturunan Indonesia dari ayah maupun ibunya. Jadi, secara hukum, yang bersangkutan adalah WNA murni,” kata Nurudin.
Ia mengatakan, meski Nur Amira akan dipulangkan ke Malaysia, Imigrasi tetap mempertimbangkan hak asasi manusia. Ia menyebut bahwa Nur Amira masih dapat masuk kembali ke Indonesia dengan dokumen resmi, seperti bebas visa kunjungan 30 hari atau jenis visa lainnya.
“Harapannya, ibu bisa tetap bertemu dengan anaknya di Indonesia, tentu dengan status resmi sebagai orang asing,” ujarnya.