Selasa, Juni 30, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Nongkrong dan Konsumsi Alkohol, Muda-Mudi di Padang Diamankan Petugas

Lisa Septri Melina
Jumat, 9 Januari 2026 14:47
in Kabar Sumbar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang mengamankan muda-mudi yang berkumpul hingga larut malam sambil mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan Batang Arau, Padang Selatan, pada Jumat (9/1/2025) dini hari. Foto: Satpol PP Padang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang mengamankan muda-mudi yang berkumpul hingga larut malam sambil mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan Batang Arau, Padang Selatan, pada Jumat (9/1/2025) dini hari. Foto: Satpol PP Padang


Kabarminang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang mengamankan muda-mudi yang berkumpul hingga larut malam sambil mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan Batang Arau, Padang Selatan, pada Jumat (9/1/2025) dini hari.

“Kami mendapati muda-mudi mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik. Konsumsi minuman beralkohol di tempat umum tidak diperkenankan,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, dalam keterangan tertulisnya.

Selain menindak konsumsi alkohol di ruang publik, pada hari yang sama Satpol PP Padang juga menertibkan tiga tempat hiburan malam di kawasan Padang Barat yang melanggar jam operasional. Chandra menegaskan bahwa operasional tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 02.00 WIB.

“Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan rasa aman masyarakat. Aturan dibuat untuk memastikan aktivitas usaha berjalan seimbang dengan kepentingan publik,” ujarnya.

Tempat hiburan malam yang melanggar batas waktu operasional bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Pihak-pihak yang terjaring telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk didata dan diproses sesuai aturan. Selain itu, pelaku usaha yang melanggar jam operasional juga akan dipanggil untuk menjalani proses administrasi sesuai ketentuan,” katanya.

Chandra menekankan bahwa penegakan aturan ini bertujuan melindungi kepentingan bersama, baik masyarakat maupun pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan.

“Ketertiban dan kenyamanan kota merupakan tanggung jawab kita bersama,” imbuhnya.


Tags: Batang Araujam operasionalkeamanan publikkegiatan malamkenyamanan masyarakatketertiban kotaKota PadangMinuman Beralkoholmuda-mudioperasi rutinPadang Selatanpelanggaran aturanPenegakan Hukumpenertiban alkoholPerda Ketertiban UmumPPNS Satpol PPrazia alkoholSatpol PP PadangTempat Hiburan Malam

Berita Terkait

Puluhan Tahun Terisolasi, Jalan Bukit Hujan di Dharmasraya Akhirnya Mulai Diperbaiki

Puluhan Tahun Terisolasi, Jalan Bukit Hujan di Dharmasraya Akhirnya Mulai Diperbaiki

30 Juni 2026
Cuaca Sumbar Hari Ini, BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Daerah pada Sore dan Malam Hari

Prakiraan Cuaca Besok di Sumbar, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir

30 Juni 2026
Wakil Wali Kota Bukittinggi Kukuhkan Pengurus Baru Himpunan Da’i dan Muballigh Periode 2026–2030

Wakil Wali Kota Bukittinggi Kukuhkan Pengurus Baru Himpunan Da’i dan Muballigh Periode 2026–2030

30 Juni 2026
Video: Truk Mogok di Jalan By Pass Padang, Arus Lalu Lintas Semrawut

Video: Truk Mogok di Jalan By Pass Padang, Arus Lalu Lintas Semrawut

30 Juni 2026
Zikir dan Doa Bersama Warnai Refleksi Satu Abad Gempa Padang Panjang

Zikir dan Doa Bersama Warnai Refleksi Satu Abad Gempa Padang Panjang

30 Juni 2026
Embarkasi Haji Batang Anai Diproyeksikan Layani Tiga Provinsi, Pemkab Ajukan Rp250 Miliar

Embarkasi Haji Batang Anai Diproyeksikan Layani Tiga Provinsi, Pemkab Ajukan Rp250 Miliar

30 Juni 2026
Next Post
Remaja di Sijunjung Setubuhi Pelajar SMP di Kandang Ayam, Terancam 15 Tahun Penjara

Remaja di Sijunjung Setubuhi Pelajar SMP di Kandang Ayam, Terancam 15 Tahun Penjara

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Truk Molen Tabrakan dengan Motor di Pesisir Selatan, Satu Orang Tewas

Truk Molen Tabrakan dengan Motor di Pesisir Selatan, Satu Orang Tewas

23 Juni 2026

Guru SD Ditemukan Tewas di Mes Polres Pesisir Selatan, Keluarga Temukan Banyak Kejanggalan

Guru SD Ditemukan Tewas di Mes Polres Pesisir Selatan, Keluarga Temukan Banyak Kejanggalan

29 Juni 2026

Perjalanan Pasutri di Solok Berakhir Tragis, Keduanya Tewas Ditabrak Truk

Perjalanan Pasutri di Solok Berakhir Tragis, Keduanya Tewas Ditabrak Truk

30 Juni 2026

Keluarga Beberkan Hal-Hal yang Dipertanyakan dalam Kematian Guru di Mes Polres Pesisir Selatan

Keluarga Beberkan Hal-Hal yang Dipertanyakan dalam Kematian Guru di Mes Polres Pesisir Selatan

30 Juni 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Kampus Ungkap Detik-Detik Dosen di Padang Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Rektorat

Kampus Ungkap Detik-Detik Dosen di Padang Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Rektorat

24 Juni 2026

Seorang Dosen di Padang Terjatuh dari Kampus, Pinggang dan Kaki Patah

Seorang Dosen di Padang Terjatuh dari Kampus, Pinggang dan Kaki Patah

24 Juni 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.