Usaha tersebut tetap berjalan meski jaringan Telkomsel 4G mulai masuk ke Sikakap pada Maret 2025.
Persoalan hukum kemudian muncul setelah polisi melakukan penyelidikan pada Agustus 2025. Saat itu, penyidik menemukan Yogi disebut belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Berdasarkan informasi yang beredar dan temuan polisi pada bulan Agustus 2025 ternyata NIB-nya tidak ada, dan karena itu diproses,” ujar Pamungkas.
NIB milik Yogi kemudian tercatat terbit pada 2 Oktober 2025 melalui PT Mentawai Network Provider. Namun, proses hukum tetap berlanjut. Yogi kemudian didakwa melanggar Pasal 47 ayat (11) UU tentang Telekomunikasi karena dinilai menyelenggarakan usaha telekomunikasi tanpa izin.
Sidang dengan terdakwa Yogi Gilang Arya digelar pada Kamis (20/8/2026). Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai membawa perkara tersebut ke persidangan berdasarkan Laporan Polisi Model A Polres Kepulauan Mentawai.
Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, menilai persoalan yang dihadapi kliennya lebih tepat ditempatkan dalam ranah administratif.
Menurut Romi, ketika laporan polisi dibuat, Yogi telah mendirikan PT Mentawai Network Provider dengan NIB yang tercatat terbit pada Oktober 2025.
Ia menilai apabila persoalannya berkaitan dengan kelengkapan perizinan usaha, pembinaan dan pemberian sanksi administratif semestinya menjadi langkah awal, bukan langsung diproses melalui hukum pidana.
Perkara Yogi kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Padang. Statusnya merupakan terdakwa dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.















