Rabu, Oktober 7, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Hukum & Kriminal

Niat Sediakan Internet Starlink di Wilayah 3T, Pemuda Mentawai Malah Jadi Terdakwa

Muhammad Okta Ilvan
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:03
in Hukum & Kriminal
Yogi Gilang Arya, pemuda asal Sikakap, Kepulauan Mentawai, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang setelah didakwa menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin.

Yogi Gilang Arya, pemuda asal Sikakap, Kepulauan Mentawai, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang setelah didakwa menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin.

Share on FacebookShare on Twitter

Usaha tersebut tetap berjalan meski jaringan Telkomsel 4G mulai masuk ke Sikakap pada Maret 2025.

Persoalan hukum kemudian muncul setelah polisi melakukan penyelidikan pada Agustus 2025. Saat itu, penyidik menemukan Yogi disebut belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Berdasarkan informasi yang beredar dan temuan polisi pada bulan Agustus 2025 ternyata NIB-nya tidak ada, dan karena itu diproses,” ujar Pamungkas.

NIB milik Yogi kemudian tercatat terbit pada 2 Oktober 2025 melalui PT Mentawai Network Provider. Namun, proses hukum tetap berlanjut. Yogi kemudian didakwa melanggar Pasal 47 ayat (11) UU tentang Telekomunikasi karena dinilai menyelenggarakan usaha telekomunikasi tanpa izin.

Sidang dengan terdakwa Yogi Gilang Arya digelar pada Kamis (20/8/2026). Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai membawa perkara tersebut ke persidangan berdasarkan Laporan Polisi Model A Polres Kepulauan Mentawai.

Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, menilai persoalan yang dihadapi kliennya lebih tepat ditempatkan dalam ranah administratif.

Menurut Romi, ketika laporan polisi dibuat, Yogi telah mendirikan PT Mentawai Network Provider dengan NIB yang tercatat terbit pada Oktober 2025.

Ia menilai apabila persoalannya berkaitan dengan kelengkapan perizinan usaha, pembinaan dan pemberian sanksi administratif semestinya menjadi langkah awal, bukan langsung diproses melalui hukum pidana.

Perkara Yogi kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Padang. Statusnya merupakan terdakwa dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: internet MentawaiKepulauan MentawaiPengadilan Negeri PadangPolres Kepulauan MentawaiSikakapstarlinkTelekomunikasiYogi Gilang Arya
ShareTweetPin

Berita Terkait

Perempuan Lansia Selundupkan 17,11 Gram Sabu-Sabu dalam Ayam Goreng Krispi ke Lapas

Perempuan Lansia Selundupkan 17,11 Gram Sabu-Sabu dalam Ayam Goreng Krispi ke Lapas

7 Oktober 2026
Videonya Isap Sabu-Sabu Beredar, Janda Beranak Lima di Pesisir Selatan Dibawa Polisi

Videonya Isap Sabu-Sabu Beredar, Janda Beranak Lima di Pesisir Selatan Dibawa Polisi

7 Oktober 2026
Tak Jera, Residivis Sabu-Sabu di Padang Pariaman Ditangkap, Terancam Denda Rp10 Miliar

Tak Jera, Residivis Sabu-Sabu di Padang Pariaman Ditangkap, Terancam Denda Rp10 Miliar

7 Oktober 2026
Mau Bawa Ganja 23 Kg ke Kota Solok, Dua Pemuda Ditangkap di Pasaman

Mau Bawa Ganja 23 Kg ke Kota Solok, Dua Pemuda Ditangkap di Pasaman

6 Oktober 2026
Razia Tambang Galian C Ilegal di Padang Pariaman, Polisi Tangkap Satu Orang dan Sita Ekskavator

Razia Tambang Galian C Ilegal di Padang Pariaman, Polisi Tangkap Satu Orang dan Sita Ekskavator

5 Oktober 2026
Lima PPPK di Satpol PP Padang Dipecat, Tak Masuk Kerja 28 Hari

Lima PPPK di Satpol PP Padang Dipecat, Tak Masuk Kerja 28 Hari

5 Oktober 2026
Next Post
Diduga Sekap Anak Perempuan Berhari-hari, Sejumlah Pria di Pasaman Barat Ditangkap Massa

Hilang Lima Hari, Perempuan Muda di Pasaman Barat Disekap dan Digilir 6 Pria, 4 Ditangkap

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

4 Oktober 2026

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

5 Oktober 2026

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

2 Oktober 2026

Ombudsman: Kasus Pertalite Berendapan di Sumbar Tidak Selesai dengan Pemberian Kompensasi    ​

Ombudsman: Kasus Pertalite Berendapan di Sumbar Tidak Selesai dengan Pemberian Kompensasi   ​

4 Oktober 2026

Berita Terkini

Biaya Haji 2027 Turun Rp3,4 Juta, Anggota Jemaah Rata-Rata Bayar Pelunasan Rp23 Juta

Biaya Haji 2027 Turun Rp3,4 Juta, Anggota Jemaah Rata-Rata Bayar Pelunasan Rp23 Juta

7 Oktober 2026

Kabut Selimuti Sejumlah Wilayah Sumbar, BMKG Sebut Asap Terbawa Angin dari Sumsel dan Jambi

Kabut Selimuti Sejumlah Wilayah Sumbar, BMKG Sebut Asap Terbawa Angin dari Sumsel dan Jambi

7 Oktober 2026

Atlet Muaythai dan Petanque Tambah Emas, Pariaman Kini Koleksi 20 Medali Porprov 2026

Atlet Muaythai dan Petanque Tambah Emas, Pariaman Kini Koleksi 20 Medali Porprov 2026

7 Oktober 2026

Terekam CCTV, Seorang Pria Dikeroyok Tiga Orang di SPBU di Padang

Terekam CCTV, Seorang Pria Dikeroyok Tiga Orang di SPBU di Padang

7 Oktober 2026

Perempuan Lansia Selundupkan 17,11 Gram Sabu-Sabu dalam Ayam Goreng Krispi ke Lapas

Perempuan Lansia Selundupkan 17,11 Gram Sabu-Sabu dalam Ayam Goreng Krispi ke Lapas

7 Oktober 2026

Tujuh Bakal Calon Rektor Paparkan Visi-Misi, Pemilihan Rektor UM Sumbar Masuki Tahapan Penting

Tujuh Bakal Calon Rektor Paparkan Visi-Misi, Pemilihan Rektor UM Sumbar Masuki Tahapan Penting

7 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.