Di rumah korban, kata Iqbal, AI ditanya oleh keluarga korban tentang persetubuhan yang ia lakukan terhadap korban. Saat itu, katanya, AI tidak mengakui perbuatannya.
Karena AI tidak mengaku, kata Iqbal, keluarga korban membawa pemuda tersebut ke Polsek Padang Ganting. Ia menyebut bahwa personel polsek kemudian menyerahkan AI ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar.
Iqbal mengatakan bahwa pihaknya menetapkan AI sebagai tersangka penyetubuh anak di bawah umur dan menahannya di rutan polres. Pihaknya menjerat AI dengan Pasal 273 ayat 2 huruf b juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, katanya, pemuda itu terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.



















