Kabarminang β Seorang narapidana perempuan kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Padang mengucapkan ikrar setia ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Kamis (21/8).
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Padang, Susi Andriany Pohan, mengatakan bahwa narapidana itu bernama Riska Ayulita (35), warga Jorong Saruaso Barat, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas, Tanah Datar. Ia menyebut bahwa Riska divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas dakwaan melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
βDia tergabung dalam jaringan JAD (Jamaah Ansharut Daulah), kelompok radikal dan teroris. Dulu dia admin media sosial Telegram yang merekrut orang untuk bergabung dengan JAD,β ujar Susi kepada Kabarminang.com pada Sabtu (23/8).
Susi menginformasikan bahwa Riska sudah menjalani hukuman 1,5 tahun di rutan di Jakarta. Setelah itu, katanya, Riska meminta untuk dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Padang agar dekat dengan keluarganya.
βSuami dan satu anaknya tinggal di Tanah Datar,β ucap Susi.
Susi mengatakan bahwa Riska baru empat bulan menjadi warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIB Padang. Selama empat bulan tersebut, kata Susi, pihaknya memberikan bimbingan untuk menderadikalisasi Riska dengan bantuan penyuluh dari Kantor Kemenag Kota Padang tiga kali seminggu.
βProgram deradikalisasi yang kami jalankan berhasil. Dia datang sendiri kepada saya, tanpa dipaksa, untuk menyatakan ikrar setia kepada NKRI. Panggilan hatinya kembali ke NKRI. Alhamdulillah dia kembali ke pangkuan NKRI, mengenal Islam yang benar, dan memahami nasionalisme,β tutur Susi.
Dalam ikrar setia itu Riska menyatakan bahwa ia berniat ikhlas beribadah kepada Tuhan yang Maha Esa, Allah Subhanahu wa ta’ala; melepaskan baiatnya dari pemimpin kelompok radikal dan terori yang bertentangan dengan NKRI; dan mengakui bahwa NKRI merupakan Negara yang sah dalam pandangan Islam dan mengakui bahwa Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika tidak bertentangan dengan syariat Islam.