Kabarminang – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan delapan platform digital dan media sosial yang beroperasi di Indonesia untuk menonaktifkan akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Delapan platform yang masuk dalam tahap awal implementasi kebijakan ini adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Pemerintah menilai platform-platform tersebut memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi bagi anak-anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai ancaman di internet.
Menurutnya, ruang digital saat ini menghadirkan berbagai risiko bagi anak, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan media sosial.
“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,” kata Meutya dalam pernyataan resmi, Jumat (6/3/2026).
Ia menegaskan regulasi tersebut juga menempatkan tanggung jawab lebih besar kepada perusahaan teknologi untuk memastikan keamanan pengguna anak. Pemerintah menilai pengawasan di ruang digital tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada orang tua. Karena itu, platform digital diwajibkan menyesuaikan sistem dan kebijakan mereka agar dapat mendeteksi serta menonaktifkan akun yang dimiliki oleh pengguna di bawah batas usia yang telah ditetapkan.
















