Selasa, Juni 30, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Mulai 28 Maret 2026, Akun Instagram hingga TikTok Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan

Juni Fitra Yenti
Sabtu, 7 Maret 2026 18:03
in Nasional
ilustrasi Sosial Media. Foto: Ahyan Stock Studios/Shutterstock

ilustrasi Sosial Media. Foto: Ahyan Stock Studios/Shutterstock


Kabarminang – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan delapan platform digital dan media sosial yang beroperasi di Indonesia untuk menonaktifkan akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Delapan platform yang masuk dalam tahap awal implementasi kebijakan ini adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Pemerintah menilai platform-platform tersebut memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi bagi anak-anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai ancaman di internet.

Menurutnya, ruang digital saat ini menghadirkan berbagai risiko bagi anak, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan media sosial.

“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,” kata Meutya dalam pernyataan resmi, Jumat (6/3/2026).

Ia menegaskan regulasi tersebut juga menempatkan tanggung jawab lebih besar kepada perusahaan teknologi untuk memastikan keamanan pengguna anak. Pemerintah menilai pengawasan di ruang digital tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada orang tua. Karena itu, platform digital diwajibkan menyesuaikan sistem dan kebijakan mereka agar dapat mendeteksi serta menonaktifkan akun yang dimiliki oleh pengguna di bawah batas usia yang telah ditetapkan.


Tags: aturan media sosialkeamanan internet anakKebijakan PemerintahKomdigiperlindungan anak digitalplatform digitalregulasi digital indonesia

Berita Terkait

Logo Resmi HUT ke-81 RI Diumumkan, Karya Desainer Asal Padang Jadi Pemenang

Logo Resmi HUT ke-81 RI Diumumkan, Karya Desainer Asal Padang Jadi Pemenang

29 Juni 2026
Komisi VIII Desak Kementerian Komdigi Blokir Akun dan Konten LGBT

MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT untuk Jerat Pelaku

28 Juni 2026
Prabowo Ingin Laba BUMN untuk Riset, Lalu Berkelakar: “Masalahnya, Ada Labanya Enggak?”

Prabowo Ingin Laba BUMN untuk Riset, Lalu Berkelakar: “Masalahnya, Ada Labanya Enggak?”

28 Juni 2026
Sering Didemo, Prabowo: Hati-Hati! Saya Tahu Siapa yang Bayar

Sering Didemo, Prabowo: Hati-Hati! Saya Tahu Siapa yang Bayar

24 Juni 2026
Prabowo: Hanya di Indonesia Angkatan Laut Tanam Kedelai dan Angkatan Udara Tanam Tebu

Prabowo: Hanya di Indonesia Angkatan Laut Tanam Kedelai dan Angkatan Udara Tanam Tebu

24 Juni 2026
Dua Putra-Putri Terbaik Sumbar Lolos Paskibraka Nasional 2026

Dua Putra-Putri Terbaik Sumbar Lolos Paskibraka Nasional 2026

22 Juni 2026
Next Post
Penyanyi Berdarah Minang Vidi Aldiano Tutup Usia, Intip Profilnya!

Penyanyi Berdarah Minang Vidi Aldiano Tutup Usia, Intip Profilnya!

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Truk Molen Tabrakan dengan Motor di Pesisir Selatan, Satu Orang Tewas

Truk Molen Tabrakan dengan Motor di Pesisir Selatan, Satu Orang Tewas

23 Juni 2026

Guru SD Ditemukan Tewas di Mes Polres Pesisir Selatan, Keluarga Temukan Banyak Kejanggalan

Guru SD Ditemukan Tewas di Mes Polres Pesisir Selatan, Keluarga Temukan Banyak Kejanggalan

29 Juni 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Kampus Ungkap Detik-Detik Dosen di Padang Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Rektorat

Kampus Ungkap Detik-Detik Dosen di Padang Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Rektorat

24 Juni 2026

Seorang Dosen di Padang Terjatuh dari Kampus, Pinggang dan Kaki Patah

Seorang Dosen di Padang Terjatuh dari Kampus, Pinggang dan Kaki Patah

24 Juni 2026

Keluarga Beberkan Hal-Hal yang Dipertanyakan dalam Kematian Guru di Mes Polres Pesisir Selatan

Keluarga Beberkan Hal-Hal yang Dipertanyakan dalam Kematian Guru di Mes Polres Pesisir Selatan

30 Juni 2026

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulisyawan Dimutasi, Ini Sosok Penggantinya!

Kapolri Rotasi 26 Perwira Menengah di Polda Sumbar, Delapan Kapolres Berganti

27 Juni 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.