Adapun untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lainnya, pemerintah tetap mewajibkan pemenuhan standar mutu dan keamanan produk, termasuk good manufacturing practice serta informasi detail kandungan produk.
“Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan,” tambahnya.
Kerja Sama Pengakuan Halal
Saat ini, Indonesia dan AS telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS. Melalui skema tersebut, label halal dapat diterbitkan oleh lembaga halal di AS dan tetap diakui sah di Indonesia.
Pemerintah menyebut kerja sama ini dibutuhkan seiring meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, khususnya produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS.















