Setelah korban dan pelaku dipertemukan dan dimediasi, kata Andri, pelaku meminta maaf kepada korban dan Dinas Perhubungan Kota Padang. Selain itu, katanya, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Perihal permintaan maaf itu, ia menyebut bahwa korban memaafkan pelaku dan tidak ingin melanjutkan masalah itu ke ranah pidana.
Sementara itu, kata Andri, petugas Dinas Perhubungan Kota Padang menyampaikan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap praktik parkir liar atau pungutan parkir di luar aturan. Selain itu, kata Andri, petugas dinas itu akan berkoordinasi dengan kepolisian jika menemukan praktik parkir liar.
Andri berharap penanganan masalah parkir liar itu menimbulkan efek jera dan menjadi pelajaran bagi juru parkir lain agar bekerja sesuai dengan aturan.
Ia menambahkan bahwa pihaknya mengamankan pelaku dan memediasi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti informasi viral di media sosial tentang dugaan parkir liar dan pungutan parkir di atas tarif normal di kawasan Permindo.
View this post on Instagram












