Kabarminang – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan kayu hanyut yang terbawa banjir di sejumlah wilayah Sumatera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, sepanjang tidak digunakan untuk kepentingan komersial. Pemanfaatan tersebut dibatasi khusus untuk penanganan darurat bencana dan pemulihan pascabencana.
Hal itu disampaikan Raja Juli saat Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026). Ia menjelaskan Kementerian Kehutanan telah menerbitkan kebijakan khusus terkait pemanfaatan kayu hanyut akibat bencana banjir.
“Menindaklanjuti kayu hanyutan yang terbawa arus banjir, Kementerian Kehutanan telah mengatur beberapa kebijakan, salah satunya menerbitkan surat edaran Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) pada 8 Desember 2025 terkait pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pascabanjir,” kata Raja Juli.
Dalam aturan tersebut, pemanfaatan kayu hanya diperbolehkan untuk penanganan bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Pemerintah mengizinkan masyarakat memanfaatkan kayu hanyut sebagai bantuan material bagi warga terdampak, dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan keselamatan.
“Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan kemanusiaan dan selama bukan untuk kegiatan komersial,” tegasnya.
Untuk memperkuat regulasi tersebut, Kementerian Kehutanan juga menerbitkan Surat Keputusan Menteri Nomor 863 Tahun 2025 tertanggal 29 Desember 2025.















