Selasa, April 7, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Menaker Imbau Swasta Terapkan WFH Seminggu Sekali Mulai 1 April 2026

Juni Fitra Yenti
Rabu, 1 April 2026 16:36
in Nasional
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membeberkan sejumlah ketentuan terkait imbauan kerja di rumah (work from home/ WFH) bagi pekerja swasta. (Tangkapan layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membeberkan sejumlah ketentuan terkait imbauan kerja di rumah (work from home/ WFH) bagi pekerja swasta. (Tangkapan layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI).


Kabarminang – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan sistem kerja dari rumah (Work From Home/WFH) minimal satu hari dalam sepekan mulai Rabu, 1 April 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penghematan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebutkan bahwa penerapan WFH di sektor swasta bersifat anjuran dan teknis pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

“Untuk pekerjaan swasta sifatnya hanya anjuran. Ketika banyak pilihan hari, maka jika ingin selaras dengan ASN, pilihannya bisa hari Jumat. Namun teknisnya kita kembalikan kepada masing-masing perusahaan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Ia menegaskan, pemerintah menjadikan 1 April sebagai momentum nasional untuk mulai menerapkan kebijakan tersebut, sejalan dengan penerapan WFH yang lebih dulu diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kita ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Imbauan ini diharapkan bisa dipedomani dan dilaksanakan efektif mulai hari ini,” katanya.

Namun, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Sejumlah sektor yang dikecualikan antara lain kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan publik, ritel, industri produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan dan perbankan.

Selain penerapan WFH, pemerintah juga mendorong perusahaan untuk mengoptimalkan pemanfaatan energi di tempat kerja. Upaya ini mencakup penggunaan teknologi hemat energi, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Yassierli menekankan pentingnya keterlibatan pekerja dalam mendukung program tersebut, termasuk dalam penggunaan listrik dan bahan bakar secara efisien.


Tags: BUMDBUMNhemat energiKementerian Ketenagakerjaanperusahaan swastaWFHYassierli

Berita Terkait

Viral! Ayah Pengantin Tewas Dianiaya Preman di Hajatan Sendiri Gegara Tolak Uang Miras

Viral! Ayah Pengantin Tewas Dianiaya Preman di Hajatan Sendiri Gegara Tolak Uang Miras

6 April 2026
Merinding! NASA Rilis Foto Terbaru Bumi dari Luar Angkasa, Tampilkan Aurora Hijau di Misi Artemis II

Merinding! NASA Rilis Foto Terbaru Bumi dari Luar Angkasa, Tampilkan Aurora Hijau di Misi Artemis II

5 April 2026
Panglima TNI Perintahkan Prajurit di Lebanon Masuk Bunker Usai Tiga Personel Gugur

Panglima TNI Perintahkan Prajurit di Lebanon Masuk Bunker Usai Tiga Personel Gugur

4 April 2026
Presiden Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan

Presiden Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan

2 April 2026
Pemerintah Tetapkan Kerja dari Rumah untuk ASN Tiap Jumat

Pemerintah Tetapkan Kerja dari Rumah untuk ASN Tiap Jumat

2 April 2026
Fenomena “Godzilla El Nino” Diprediksi Picu Kemarau Ekstrem di Indonesia Mulai April 2026

Fenomena “Godzilla El Nino” Diprediksi Picu Kemarau Ekstrem di Indonesia Mulai April 2026

30 Maret 2026
Next Post
Wako Pariaman Sampaikan Jawaban Pandangan Fraksi DPRD soal Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

Wako Pariaman Sampaikan Jawaban Pandangan Fraksi DPRD soal Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

5 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Kecelakaan di Padang Pariaman, Kacab Dinas Pendidikan Sumbar Wilayah II Tewas

Kecelakaan di Padang Pariaman, Kacab Dinas Pendidikan Sumbar Wilayah II Tewas

5 April 2026

Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

Anaknya Disetubuhi Orang, Ibu di Solok Selatan Minta Polisi Bebaskan Pelaku

6 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.