Direktur RSJ Prof. HB Saanin Padang, Ardoni, mengatakan, rumah sakit akan memberikan rekam medis itu kepada pihak keluarga. Kendati demikian, hal itu membutuhkan waktu.
“Rekaman medis bakal kita berikan secepatnya kepada pihak keluarga, karena pengajuan permintaan rekaman medis ini butuh proses, paling cepat kita usahakan besok, maksimalnya tujuh hari ke depan,” tuturnya.
Ia melanjutkan, dokter Riska dan Amel yang disebut massa aksi tidak bertugas pada hari ini.
“Dokter Riska dan Amel tidak lagi dinas pada hari ini,” kata Taufik di hadapan massa aksi.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika Karim diamankan Satpol PP Padang di kawasan Pasar Raya pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 10.06 WIB saat sedang mengamen sambil mengatur parkir. Ia kemudian dibawa ke RSJ Prof. Dr. HB Saanin Padang karena disebut mengamuk dan diduga sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kemudian, dua hari berselang, tepatnya pada 25 Maret 2026, keluarga Karim menerima kabar bahwa Karim meninggal dunia di rumah sakit tersebut melalui media sosial.
















