Kabarminang — Bupati Mentawai, Rinto Wardana, memberikan klarifikasi terkait dengan aksinya marah-marah kepada pemandu wisata di kapal pembawa turis asing pada Jumat (9/5).
Rinto menjelaskan bahwa ketika itu di sela-sela kunjungan kerjannya, ia memeriksa tiga kapal pengangkut turis asing yang awaknya akan berselancar (surfing) di perairan Pagai Selatan. Ia melakukan hal itu sebab menerima informasi bahwa ada beberapa turis yang masuk ke Mentawai untuk berselancar tanpa membayar pajak berselancar (surf tax).
Dari tiga kapal yang ia cek, kata Rinto, ada satu kapal yang petugasnya tidak bisa memperlihatkan bukti pembayaran pajak tersebut. Sementara itu, katanya, petugas di dua kapal lainnya sudah menunjukkan bukti pembayaran pajak tersebut kepada Rinto.
“Petugas kapal berinisial D tidak mampu menunjukkan bukti pembayaran surf tax. Dia malah menelepon pemilik kapal untuk bernegosiasi dengan saya. Saya tidak mau. Itu yang memicu kemarahan saya. Saya bukan malaikat. Saya bisa marah juga,” ujarnya kepada Kabarminang pada Sabtu (10/5).
Selain tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak berselancar, kata Rinto, awak kapal D itu tidak dapat menunjukkan paspor dengan alasan ditahan imigrasi.
Berdasarkan hal itu, Rinto menduga bahwa selama ini persoalan pembayaran pajak berselancar tersebut dibiarkan oleh pihak terkait. Ia menyebut bahwa kebijakan dan pengawasan terkait dengan hal itu merupakan wewenang Pemkab Mentawai melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Karena dibiarkan, penyedia layanan wisata surfing di Mentawai berlaku seenaknya sebab merasa dilindungi oleh pihak tertentu,” tuturnya.
Perihal kebijakan pajak berselancar di Mentawai, Rinto mengatakan bahwa ia ingin mengharmonisasi perda tentang pariwisata itu karena tidak semua turis asing datang ke Mentawai untuk berselancar.