“Pelaku mengaku mengambil sabu-sabu sekitar 10 gram dan tiga paket ganja dari D pada Minggu (26/10/2025) malam di Toboh, Lubuk Alung,” terang Kasat.
Barang haram tersebut kemudian dibawa ke Batu Basa untuk dibagi menjadi beberapa paket kecil yang akan dijual kembali. Namun, seluruh paket belum sempat diedarkan ketika pelaku diamankan.
Beberapa jam setelah penangkapan terhadap R, tim Satresnarkoba kembali melakukan penggerebekan di lokasi yang sama dan berhasil mengamankan dua pelaku lain, yakni IR dan E. Keduanya diduga terlibat langsung dalam jaringan pengedar yang dikendalikan oleh R.
Dari hasil penyelidikan, pelaku IR diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2020.
“Pelaku IR dan E mengaku mendapatkan sabu dan ganja dari R yang sudah lebih dulu kami amankan. Sabu dititipkan oleh R untuk dijual, sementara ganja diberikan untuk dikonsumsi,” jelas Iptu Darmawan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita satu plastik klip sedang berisi enam paket kecil sabu, satu paket ganja, dua timbangan digital, dua kaca pirek, dan tiga pemantik api yang dimodifikasi.
“Seluruh barang bukti dan para tersangka telah dibawa ke Mapolres Pariaman untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.














