Kabarminang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
Tiga orang pria berhasil diamankan dalam dua penggerebekan beruntun di sebuah bengkel motor di kawasan Batu Basa, Korong Kampuang Jambu, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, pada Senin malam (27/10/2025).
Ketiganya yakni R (45), warga Kampung Kandang, Kecamatan Nan Sabaris, yang diketahui merupakan mantan wali korong (kepala desa) pada tahun 2010; kemudian IR (28), warga Batu Basa; dan E (40), warga Padang Lariang, Nagari Aur Malintang Utara, Kabupaten Padang Pariaman.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, dalam laporannya menyebutkan, penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.15 WIB terhadap R, yang juga residivis kasus narkotika pada tahun 2020 dan 2022. R ditangkap saat hendak masuk ke mobil Avanza warna silver BA 1304 WE.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tas hitam berisi sejumlah paket sabu-sabu, ganja, dan perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Dari tangan R kami amankan 14 paket kecil dan dua paket sedang sabu-sabu, satu paket ganja, timbangan digital, serta uang tunai Rp105.000,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga menyita satu dompet warna emas, tiga pak plastik klip bening, satu unit handphone Samsung biru, dan satu unit mobil Avanza silver sebagai barang bukti.
Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku memperoleh narkotika dari seorang DPO berinisial D di Kota Pekanbaru. Transaksi dilakukan dengan sistem lempar tanpa tatap muka.














