Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
BRI sebagai BUMN menjadi lembaga yang dirugikan dalam perkara itu. Menurut jaksa, karena sebagian besar modal BUMN berasal dari keuangan negara, tiap kerugian yang dialami oleh BUMN juga merupakan kerugian negara.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah, mengatakan bahwa atas perbuatan Dhany dan Uci, negara dirugikan sebesar Rp1,9 miliar lebih.