Kabarminang – Kasus pembuangan bayi di Kota Padang yang sempat menggegerkan warga pada akhir Juni lalu, kini menemukan titik terang. Polisi mengamankan dua orang pelaku, salah satunya adalah seorang mahasiswi keperawatan yang sedang menempuh pendidikan profesi Ners.
Pelaku berinisial RA (26), warga Jorong Alai, Nagari Limau Gadang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, ditangkap bersama kekasihnya YI (25) oleh Tim Opsnal Python Polsek Lubuk Begalung pada Senin malam (28/7/2025) di rumah orang tuanya di Lumpo, Pesisir Selatan.
Yang mengejutkan, berdasarkan data pendidikan tinggi, RA tercatat telah menyelesaikan pendidikan S1 Ilmu Keperawatan dan kini sedang menjalani tahap profesi Ners tahap akhir dalam pendidikan untuk menjadi perawat profesional.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan awal, RA mengakui telah membuang bayi hasil hubungan gelap dengan YI karena merasa malu hamil di luar nikah. Sebelumnya, RA bahkan sempat mencoba menggugurkan kandungannya atas saran pacarnya, namun gagal.
Bayi perempuan itu akhirnya dilahirkan di sebuah klinik bersalin di Padang. Tak lama setelah proses persalinan, RA dan YI nekat membuang bayi mereka di pekarangan rumah warga di kawasan Komplek Perumahan Puri Lestari, Kelurahan Parak Laweh Nan XX, Lubuk Begalung, pada malam 26 Juni 2025.
Warga menemukan bayi tersebut sekitar pukul 22.00 WIB dalam kondisi hidup, terbungkus kain basah di dalam kantong plastik bersama plasenta. Bayi kemudian diselamatkan dan dibawa ke rumah bidan terdekat untuk mendapat pertolongan awal, sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara Padang untuk perawatan di ruang NICU.
Kedua pelaku kini telah diamankan dan dikenakan Pasal 76B Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 305 jo 308 jo 55 KUHP tentang penelantaran anak.