Kabarminang – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat melakukan tinjauan langsung ke lapangan terkait dugaan pembuangan limbah oleh PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA) ke Sungai Batang Suir, yang melintasi Nagari Sinamar, Nagari Alahan Nan Tigo, dan Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya.
Tinjauan lapangan tersebut dilakukan pada Senin (22/12/2025) bersama Pengawas Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), sebagai tindak lanjut atas aduan Wali Nagari Sinamar serta laporan dari DLH Kabupaten Dharmasraya.
Kepala DLH Provinsi Sumatera Barat, Tasliatul Fuaddi, mengatakan hasil uji laboratorium terhadap sampel air limbah yang sebelumnya dikirimkan oleh DLH Kabupaten Dharmasraya telah keluar.
“Sampel yang dikirimkan oleh DLH Dharmasraya itu sudah terbit hasilnya, dengan kesimpulan limbah melampaui baku mutu lingkungan,” ujar Tasliatul Fuaddi kepada Kabarminang, Sabtu (27/12/2025).
Selain hasil uji laboratorium, tim DLH Provinsi Sumatera Barat juga menemukan adanya permasalahan pada kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT TKA. Kolam IPAL tersebut dinilai memerlukan revitalisasi atau perbaikan.
“Proses aerob dan anaerob yang semestinya berlangsung pada kolam IPAL kurang berfungsi dengan baik, sehingga keluarnya air limbah berlangsung lebih cepat karena menggunakan prinsip gravitasi. Dorongan air sampai ke kolam 10 sebagai kolam akhir menjadi lebih cepat,” jelasnya.
Dalam tinjauan tersebut, tim DLH Provinsi Sumatera Barat juga kembali mengambil sampel air limbah di titik outflow kolam 10, yakni lokasi keluarnya air limbah ke parit atau badan air pertama yang terhubung langsung dengan lingkungan sekitar.
Tasliatul menegaskan, sanksi terhadap perusahaan akan diberikan setelah seluruh data hasil analisis laboratorium dari sampel yang diambil pada 22 Desember 2025 keluar secara lengkap.
“Sanksi akan diberikan setelah data lengkap hasil analisa laboratorium keluar,” tegasnya.
















