Kabarminang — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menilai kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah (68), warga Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan dampak dari pembiaran negara terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang telah berlangsung lama di wilayah tersebut.
Peristiwa penganiayaan itu diduga dilakukan oleh sekelompok pekerja tambang emas ilegal setelah korban menegur dan meminta mereka menghentikan penggalian di atas tanah miliknya pada Minggu (2/2/2026) sore.
Menurut keterangan LBH Padang, awalnya aktivitas tambang sempat dihentikan setelah ditegur korban. Namun, penggalian kembali dilakukan selepas magrib. Mengetahui lahannya kembali dirusak, korban mendatangi lokasi tambang yang berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya. Dalam perjalanan menuju lokasi, korban diduga diserang oleh sejumlah orang. Ia dilempari batu, dikeroyok, dipukul hingga pingsan, lalu dibuang ke semak-semak di tepi sungai dalam kondisi setengah sadar.
Sekitar pukul 01.00 WIB, korban tersadar dan pulang dengan kondisi lemah. Setiba di depan rumah, korban pingsan dan langsung dilarikan keluarga ke rumah sakit. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping. Ia mengalami memar di wajah, nyeri di sekujur tubuh, serta pusing berat akibat penganiayaan tersebut.
Kepala Divisi Kampanye LBH Padang, Calvin Nanda Permana, mengatakan kekerasan yang dialami korban merupakan konsekuensi dari lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal.
“Kekerasan ini terjadi karena absennya negara. Ketika tambang ilegal dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan dan penindakan, negara sedang menciptakan ruang impunitas yang memicu konflik sosial dan kekerasan terhadap warga,” katanya, Senin (5/1).
Ia mengatakan, dalam kasus ini korban sedang mempertahankan hak atas tanahnya sendiri, sesuatu yang seharusnya dijamin dan dilindungi oleh negara.
LBH Padang juga menyoroti dugaan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Rao telah berlangsung lama dan sulit dipercaya tidak diketahui aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.














