Sabtu, Mei 16, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Polisi: Penganiaya Nenek di Pasaman Tak Berniat Bunuh Korban, Hanya Kesal

Holy Adib
Selasa, 6 Januari 2026 21:35
in Hukum & Kriminal
Kepala Polres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, memberikan keterangan dalam jumpa pers di Markas Polres Pasaman pada Selasa (6/1/2026 ) sore tentang pengungkapan kasus penganiayaan Saudah. Foto: Polres Pasaman

Kepala Polres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, memberikan keterangan dalam jumpa pers di Markas Polres Pasaman pada Selasa (6/1/2026 ) sore tentang pengungkapan kasus penganiayaan Saudah. Foto: Polres Pasaman


Kabarminang — Terduga penganiaya Saudah, nenek usia 67 tahun di Pasaman, menyerahkan diri kepada kepolisian dan ditahan di rumah tahanan Markas Polres Pasaman pada Selasa (6/1/2026). Kepala Polres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, menyampaikan bahwa terduga pelaku tidak berniat membunuh korban.

Hal itu disampaikan oleh Agus dalam jumpa pers di Markas Polres Pasaman pada Selasa sore tentang pengungkapan kasus penganiayaan Saudah. Ia mengatakan bahwa terduga pelaku bernama Ilman Suhdi (26 tahun), Lubuk Aro Jorong VI, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi dari terduga pelaku, saksi-saksi, dan warga setempat, kata Agus, terduga pelaku memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Ia menyebut bahwa kedua pihak bertikai karena sebidang tanah.

“Kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki hak (atas tanah itu). Mereka sudah bertikai beberapa lama. Puncaknya penganiayaan kemarin,” tutur Agus didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes.

Agus menyampaiakan bahwa penganiayaan itu terjadi pada 1 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir sungai Sibinail, Lubuk Aro Jorong VI Nagari. Berdasarkan pengakuan sementara terduga pelaku, kata Agus, ia menganiaya korban dengan meninju wajah korban menggunakan kedua kepalan tangan secara berkali-kali. Akibat penganiayaan itu, kata Agus, korban mengalami luka robek pada bagian dahi sebelah kiri, luka robek pada bibir bagian atas sebelah kanan, dan luka memar pada mata kiri dan kanan.

Meski demikian, kata Agus, terduga pelaku tidak berniat membunuh korban. Ia mengatakan bahwa Ilman Suhdi menganiaya Saudah karena kesal saja, yang disebabkan oleh konflik tanah kaum di antara mereka yang sudah lama.

Pihaknya akan mempersangkakan sementara Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 kepada pelaku. Berdasarkan pasal itu, setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Jika terbukti dilakukan secara bersama sama-sama, pelaku akan dikenakan Pasal 262 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Agus menambahkan bahwa untuk sementara terduga pelakunya satu orang. Ia menyebut bahwa hal itu berdasarkan pengakuan Ilman Suhdi dan saksi-saksi.


halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: AKBP Muhammad Agus Hidayatberita kriminal SumbarIlman Suhdikasus penganiayaan Saudahkasus viral PasamanKecamatan Rao Pasamankekerasan terhadap lansiakonflik tanah kaumkriminal PasamanKUHP terbaru 2023Lubuk Aro Padang Mantinggi Utaranenek dianiaya di Pasamanpenganiayaan keluargapenganiayaan nenek Pasamanpengungkapan kasus penganiayaanPolres PasamanSatreskrim Polres PasamanSumatera BaratSungai Sibinailterduga pelaku ditahan

Berita Terkait

Kuli di Padang Ditangkap karena Curi 66 Batang Kayu Bangunan

Kuli di Padang Ditangkap karena Curi 66 Batang Kayu Bangunan

16 Mei 2026
Tak Punya Pekerjaan, Seorang Pemuda di Sijunjung Jadi Pengedar Sabu-Sabu

Tak Punya Pekerjaan, Seorang Pemuda di Sijunjung Jadi Pengedar Sabu-Sabu

16 Mei 2026
Aniaya dan Tusuk Orang, Dua Warga Pasaman Barat Ditangkap di Riau

Aniaya dan Tusuk Orang, Dua Warga Pasaman Barat Ditangkap di Riau

16 Mei 2026
Anaknya Dicabuli Tetangga, Pria di Padang Panjang Tinju Wajah Pelaku

Anaknya Dicabuli Tetangga, Pria di Padang Panjang Tinju Wajah Pelaku

15 Mei 2026
Beli Sabu-Sabu, Pria di Padang Curi Emas dan Uang Ibunya

Beli Sabu-Sabu, Pria di Padang Curi Emas dan Uang Ibunya

15 Mei 2026
Cabuli Siswi SMA di Padang Panjang, Pria 64 Tahun Ditangkap

Cabuli Siswi SMA di Padang Panjang, Pria 64 Tahun Ditangkap

14 Mei 2026
Next Post
Gempa Bumi Magnitudo 4,6 Guncang Wilayah Padang Panjang

Sumbar Alami 1.273 Gempa Sepanjang 2025, Sesar Sumatera Jadi Pemicu Utama

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

9 Mei 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

10 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.