Polda Sumbar Sampaikan Permohonan Maaf
Solihin juga menyampaikan permohonan maaf terbuka dari pimpinan Polda Sumbar atas peristiwa yang sempat menjadi perhatian masyarakat tersebut.
“Kapolda dan seluruh jajaran menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas peristiwa yang sempat memicu keresahan ini,” tuturnya.
Namun, pencabutan laporan tidak serta-merta menghentikan proses pengawasan internal terhadap personel yang terlibat.
“Pencabutan laporan tidak menghapus catatan evaluasi di Bidang Propam, karena setiap tindakan anggota tetap memiliki konsekuensi pengawasan berjenjang,” ujar Solihin.
Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi dan pembenahan internal agar seluruh personel kepolisian mampu mengendalikan emosi serta bersikap lebih bijaksana ketika menjalankan tugas di lapangan.
Polda Sumbar juga menegaskan komitmen untuk menerapkan aturan internal secara transparan dan tanpa membedakan status maupun kedudukan personel.
“Prinsip penegakan aturan berlaku sama bagi seluruh anggota tanpa memandang pangkat, sebab Polri harus hadir sebagai pelayan dan pelindung masyarakat,” tegas Solihin.
Ia menambahkan, upaya meredakan situasi tersebut turut mendapat dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat serta Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) yang membantu menjaga kondusivitas.














