Kabarminang — Seorang pemuda mengaku kena begal di Lurah Barangin, Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), pada Kamis (30/4/2026) pagi. Setelah diinterogasi oleh polisi, ia akhirnya menangis dan mengaku hanya berpura-pura dibegal.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, mengatakan bahwa pemuda tersebut bernama Ahmad Fhadillah alias Fadil (22 tahun), anggota Satpam PT Medco Geothermal Sumatera, warga Jalan Aia Kasai Batuang Baririk, Nagari Tanjung Beringin, Kecamatan Lubuk Sikaping.
Fion menceritakan bahwa Fadil bercerita kepada kakak iparnya bahwa ia dibegal oleh enam orang yang membawa tiga sepeda motor di Lurah Barangin. Akibatnya, uang gajinya Rp1,4 juta diambil para penyamun tersebut.
Setelah mendapatkan cerita itu, kata Fion, kakak ipar Fadil menulis status di akun Facebook-nya bahwa adik iparnya dibegal di Lurah Barangin. Fion menyebut bahwa informasi itu menyebar di media sosial dan membuat gaduh.
“Masyarakat jadi resah karena ada informasi begal di Pasaman,” ujar Fion kepada Kabarminang.com pada Jumat (1/5/2026).
Karena informasi itu beredar luas dan meresahkan masyarakat, Fion lalu menelepon Kepala Polsek (Kapolsek) Lubuk Sikaping apakah ada masuk laporan dari korban begal. Ia menyebut bahwa kapolsek menjawab tidak ada laporan seperti itu masuk ke polseknya. Fion kemudian menanyakan hal yang sama kepada Kapolsek Bonjol, dan kapolsek menjawab tidak ada korban begal yang melapor ke polseknya.
Setelah itu, Fion mencari Fadil sekitar pukul 13.00 WIB, lalu membawanya ke Lurah Barangin. Ia meminta Fadil untuk menceritakan pembegalan yang dialami korban.
“Fadil mengaku kepada kami bahwa setelah dibegal, dia menelepon kakak iparnya pukul 10.00 WIB untuk memberitahukan kakaknya tersebut bahwa dia dibegal,” ucap Fion.
Fion lantas meminta Fadil untuk membuat laporan resmi ke Polsek Bonjol tentang pembegalan tersebut. Saat Fadil diinterogasi di polsek, katanya, polisi merasa ada yang janggal dari keterangan pemuda itu.
Di sisi lain, Fion menelepon kakak ipar Fadil untuk bertanya apakah benar Fadil menelepon kakak pukul 10.00 WIB. Ia menyebut bahwa kakak ipar itu mengatakan bahwa Fadil tidak meneleponnya, tetapi mengirimkan pesan ke nomor WhatsApp-nya pukul 7.45 WIB.
“Dari keterangan kakak iparnya, ada dua kejanggalan dari keterangan Fadil di polsek. Pertama, dia mengaku menelepon kakaknya, ternyata hanya men-chat kakaknya. Kedua, Fadil menghubungi kakaknya pukul 10.00 WIB, ternyata pukul 7.45 WIB,” tutur Fion.
Fion kemudian menelepon Fadil dan menyampaikan kejanggalan tersebut. Ia juga menyampaikan kepada Fadil bahwa jika berbohong dan membuat laporan palsu ke polsek, Fadil berarti melakukan tindak pidana. Setelah mendengar apa yang disampaikan Fion, katanya, Fadil menangis dan mengaku bahwa ia hanya pura-pura dibegal.
“Dia pura-pura dibegal karena uang gajinya yang baru dia terima sebesar Rp1,4 juta sudah habis untuk membayar utang. Sementara itu, pada hari tersebut dia harus membayar cicilan kredit motornya Rp800 ribu. Karena itu, dia bercerita kepada kakak iparnya bahwa dia dibegal agar kakak iparnya membayarkan cicilan kredit motornya itu,” ujar Fion.
Fion kemudian meminta Fadil untuk membuat video klarifikasi untuk disebarluaskan kepada publik. Dalam video klarifikasi tersebut Fadil menyampaikan bahwa informasi ia dibegal di Lurah Barangin itu tidak benar.
“Fadil tidak jadi membuat laporan ke polsek. Dia meminta maaf kepada polsek dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ucap Fion.















