Total barang bukti dari kedua tersangka mencapai 5,2 gram sabu siap edar. Keduanya diketahui merupakan pemain lama dalam peredaran narkotika, namun belum pernah ditahan sebelumnya.
Kini, keduanya beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
halaman 2 dari 2