Kabarminang – Dua pria di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Solok karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan sabu. Keduanya diciduk dalam rangkaian Operasi Antik Singgalang 2025.
Kepala Satuan Narkoba Polres Solok, Iptu Rico Putra Wijaya, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Pelaku pertama berinisial YR (36), warga Jorong Atas Masjid, Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya. Ia ditangkap di depan rumahnya pada Senin (23/6) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, istri pelaku sempat histeris melihat petugas mengamankan suaminya,” ujar Iptu Rico, Selasa (24/6).
Dari YR, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sedang dan tujuh paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak rokok, satu plastik klip bening, dua sedotan, satu unit ponsel, dan satu timbangan digital. Ia mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Sementara itu, pelaku kedua, MY (31), warga Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, ditangkap di rumahnya di Jorong Aro Nagari pada hari yang sama, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat diamankan, MY sedang karaoke di dalam kamar.
“Pelaku terkejut ketika musik dihentikan dan petugas masuk ke kamar. Dalam penggeledahan, ditemukan satu paket sabu di bawah tempat tidur, satu paket lainnya di lantai, dua bong, empat sedotan sabu, satu pack plastik klip, dan satu timbangan digital,” jelas Rico.
MY juga mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya.