Kebijakan meliburkan sekolah, lanjutnya, juga berpotensi menambah beban pengasuhan anak yang sebagian besar masih ditanggung perempuan dalam rumah tangga.
Karena itu, ibu hamil, lansia, anak-anak, serta penyandang disabilitas dinilai membutuhkan langkah mitigasi khusus dengan memperhatikan prinsip Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI).
Selain itu, PBHI Sumatera Barat mendesak seluruh langkah penanganan krisis kualitas udara dilakukan berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Pengambilan kebijakan harus transparan, berbasis data ilmiah, serta bebas dari kepentingan ekonomi korporasi pembakar lahan,” ujar Tommy.
Menurutnya, asas kecermatan dan ketidakberpihakan menjadi penting agar penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan tidak dilakukan secara tebang pilih.
Koalisi masyarakat sipil tersebut juga mengajukan sembilan tuntutan, salah satunya meminta Pemerintah Kota Padang membuka data kualitas udara secara real-time kepada publik.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga didesak segera memimpin koordinasi lintas kabupaten dan kota untuk memutus jalur penyebaran asap.
Selain itu, integrasi data satelit, arah angin dari BMKG, serta hasil investigasi titik panas di kawasan konsesi perkebunan diminta segera dibuka untuk mendukung proses penegakan hukum.
















