Pandu mengatakan bahwa bukti tersebut berupa rekaman video dan rekaman suara yang akan menjadi bahan evaluasi bagi Disnakerin Padang.
“Disnakerin Kota Padang akan mengevaluasi pegawainya yang kita lengkapi buktinya. Ada rekaman video, rekaman suara yang pada saat itu memberikan beberapa ucapan yang telah memenuhi secara union busting dan berupaya membantu serikat pekerja dibentuk oleh perusahaan berjalan komunikasi,” ucap Pandu.
Menurut Pandu, pihaknya juga memahami adanya perbedaan kewenangan antara Disnakerin dan pengawasan ketenagakerjaan dalam menangani persoalan tersebut.
“Terkait pengawasan tentu, itu berbeda, bukan di Dinas Tenaga Kerja. Tapi, terkait regulasi pembentukan serikat pekerja, itu dari Dinas Tenaga Kerja Kota Padang,” kata Pandu.
Karena itu, kata Pandu, KSPSI juga meminta aspek pengawasan ketenagakerjaan turut menindaklanjuti laporan yang mereka sampaikan.
Dalam audiensi tersebut Pandu mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan komitmen dari Kepala Disnakerin Padang untuk memperhatikan persoalan kesejahteraan buruh.
“Alhamdulillah Pak Kadis masih menunjukkan komitmennya untuk menganjurkan kesejahteraan buruh, terutama PUK (Pimpinan Unit Kerja, red—) kita yang ada di Salah Satu perusahaan di Kota Padang,” katanya.
Kepala Disnakerin Kota Padang Ferri, Erviyan Rinaldy, mengatakan bahwa terkait tuntutan aksi yang disampaikan KSPSI untuk saat ini diterima dan bakal ditindaklanjuti.
“Terkait tindak lanjut yang kami lakukan itu perlu kami koordinasikan dulu dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat pada bagian UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan. Berdasarkan tuntutan yang mereka sampaikan, tidak semuanya berada di bawah wewenang kami,” tutur Ferri di Kantor Disnakerin Padang.





















