“Serikat pekerja itu bebas dibentuk oleh pekerja dan buruh yang ada di perusahaan itu sendiri, tanpa adanya intervensi dari pihak perusahaan atau pihak mana pun,” ujar Pandu.
Pandu mengatakan bahwa persoalan tersebut kemudian dikaitkan pihaknya dengan dugaan union busting.
“Terjadinya dualisme serikat pekerja dalam satu perusahaan. Adanya intervensi kepada serikat pekerja yang tidak berjalan komunikasinya dengan baik dengan perusahaan,” tutur Pandu.
Pandu menilai keberadaan dua serikat tersebut berpotensi menimbulkan persoalan di kalangan pekerja. Menurutnya, terdapat upaya mengaktifkan kembali serikat pekerja yang sebelumnya sudah tidak aktif.
“Untuk serikat yang lama mungkin telah dihidupkan. Masalahnya untuk pengurusnya mungkin sudah pindah ke serikat lain. Namun di situ pihak dari Disnaker masih berupaya menghidupkan kembali,” ujar Pandu.
Selain persoalan dualisme serikat, Pandu mengklaim terdapat intervensi terhadap pekerja untuk bergabung dengan serikat tertentu.
“Artinya, ada intervensi-intervensi agar sesuai dengan keinginan perusahaan bergabung di serikat pekerja yang perusahaan respons,” ucap Pandu.
Dalam audiensi tersebut KSPSI menyampaikan bukti yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan intimidasi dan union busting.





















