Kabarminang – Penambang emas ilegal di sejumlah kawasan hutan Solok Selatan menyebut hasil tambang tersebut diperjualbelikan langsung di lokasi, toko emas, dan “pasar gelap” di Kota Padang, Sumatera Barat.
Aktivitas tambang itu tersebar di pedalaman Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, belakang Rumah Gadang Rajo Balun, Jorong Balun, Nagari Pakan Rabaa. Kemudian Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, dan pedalaman Hutan Panti Kayu, Nagari Pakan Rabaa Timur, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.
Salah seorang penambang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, emas hasil tambang dengan jumlah di bawah 25 gram dapat dijual langsung di lokasi dengan pembeli datang langsung ke kawasan tambang.
Namun, ia menyebut harga yang diterima penambang melalui jalur tersebut cenderung lebih rendah dibandingkan emas yang dijual melalui jalur lain, seperti diantarkan langsung ke pasar gelap dan toko emas di Kota Padang.
“Kita sebutnya pasar gelap. Kalau pembeli datang langsung ke lokasi, harganya lebih murah, tetapi kalau kita yang mengantarkan langsung ke pasar gelap itu harganya lebih mahal,” tutur pria itu, yang juga merupakan warga Kabupaten Solok Selatan, Senin (5/10/2026).
Ia mengatakan, harga emas yang dijual langsung di lokasi tambang Rp1.800.000 per gram. Kemudian, untuk emas yang langsung diantarkan penambang ke pasar gelap Rp2.100.000 per gram. Selanjutnya, jika dijual di toko emas yakni Rp1.950.000 per gram.
Penambang lainnya yang juga enggan disebutkan namanya menyebut, apabila emas yang diperoleh penambang sudah lebih dari 25 gram, emas tersebut akan dijual ke pasar gelap di Kota Padang. Kendati demikian, ia tidak bersedia menyebutkan lokasi tempat emas itu dijual.
“Kalau sudah lebih dari 25 gram, biasanya dijual ke pasar gelap di Kota Padang dengan Rp2.100.000 per gram untuk kadar emas yang bagus. Harga itu tetap bergantung pada berat dan kadar emas yang diperiksa,” ujarnya.



















