Ia melanjutkan, transaksi di pasar gelap tersebut tidak dilakukan secara tatap muka antara penjual dan pembeli. Ia menyebut, terdapat sekat atau pembatas yang membuat penambang tidak dapat melihat langsung orang yang menerima emas.
Ia menyebut, pembayaran dapat dilakukan secara tunai, tetapi dalam transaksi tertentu uang juga dapat dikirim melalui transfer.
Sementara itu, penambang lainnya yang juga enggan disebutkan namanya menyebut, emas hasil tambang juga dapat dijual melalui toko emas di Padang dengan berat emas di bawah 10 gram dengan harga Rp1,95 juta per gram.
“Ketika dijual, pembeli tidak bertanya dari mana dapatnya. Paling mereka hanya bertanya, ‘Hanya segini yang dapat?’,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim Sumbarkita masih berupaya menghimpun informasi lanjutan kepada berbagai pihak. Informasi selanjutnya akan disampaikan pada pemberitaan berikutnya.



















