Kabarminang.com – Pihak kepolisian mengungkapkan kronologi penyeludupan narkoba di Sumatera Barat (Sumbar) di kawasan perbatasan Sumbar-Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (25/11).
Dirresnarkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kombes Pol Nico A Setiawan menyampaikan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku bernama Yohanes Rafelio dan Gilang Marion. Keduanya ketahuan membawa ganja kering siap edar.
Ia menyampaikan kronologi penangkapan berawal ketika tim melakukan pemantauan di perbatasan Sumbar-Sumut dan melihat pergerakan mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam dengan nomor polisi BA 1344 MJ yang mencurigakan.
“Tim langsung mencegat mobil tersebut di daerah Padang Mantinggi, Rao Kabupaten Pasaman dan menangkap dua pria. Dalam mobil itu ditemukan 4 karung ganja seberat 114 kilogram,” kata dia pada Jumat (29/11).
Ia membeberkan timnya melanjutkan penelusuran dan kembali menemukan mobil Kijang Innova warna abu-abu dengan nomor polisi BA 1585 OM, namun mobil tersebut berhasil kabur saat polisi hendak menghentikannya.
“Kami langsung mengejar mobil itu dan berhasil dihentikan di Nagari Nan Tujuah, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam. Dalam mobil tersebut terdapat 4 karung ganja dengan berat yang sama. Namun, pelaku yang membawa mobil itu kabur,” ungkapnya.
Ia mengatakan modus pelaku yakni merental mobil dari Padang dengan tujuan untuk menjemput ganja di daerah Penyabungan, Kabupaten Madina, Sumut. Sementara itu, adapun total seluruh ganja yang diamankan malam itu sebanyak 228 kg ganja.
“Pelaku telah kami bawa ke Polda Sumbar untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.