Kamis, Agustus 7, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

KPU Pasaman Bantah MK soal Tak Cermat Verifikasi Calon Wakil Bupati

Habil Ramanda
Senin, 24 Februari 2025 14:52
in Politik
Ketua KPU Pasaman, Taufiq. Foto: KPU Pasaman

Ketua KPU Pasaman, Taufiq. Foto: KPU Pasaman


Kabarminang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut lembaga tersebut tidak cermat memverifikasi dokumen tentang status hukum Anggit Kurniawan, calon wakil bupati nomor urut 1.

Ketua KPU Pasaman, Taufiq, mengatakan bahwa dalam proses pencalonan, pihaknya telah melakukan verifikasi bakal calon sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“KPU Pasaman telah melakukan verifikasi secara akurat sesuai dengan proses yang ada. Apa yang muncul dalam tahapan pencalonan juga berdasarkan mekanisme yang berlaku,” ucapnya di Pasaman, Senin (24/2).

Taufiq mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan MK tentang pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Pasaman. Ia menuturkan bahwa pihaknya akan mengikuti tahapan sesuai dengan arahan dari KPU RI setelah berkoordinasi dengan KPU Sumbar.

“Kami akan menyikapi keputusan MK dengan melakukan rapat pleno terlebih dahulu. Dari hasil pleno itu, kami akan melakukan konsultasi dengan KPU Sumbar sebelum akhirnya menunggu arahan dari KPU RI,” ujarnya.

Dalam putusan MK, hanya Anggit Kurniawan Nasution yang didiskualifikasi dari Pilkada Pasaman. Sementara itu, pasangannya, Welly Suheri, berhak maju sebagai calon bupati dengan syarat mencari pasangan baru sebelum PSU digelar.

“Pasangan calon nomor urut tetap seperti semula,” kata Taufiq.

Taufiq mengatakan bahwa pihaknya masih akan membahas teknis PSU lebih lanjut, termasuk ketentuan kampanye ulang bagi para paslon.

“Dalam amar putusan MK, ada beberapa poin yang perlu dikonsultasikan, seperti pencalonan ulang dan kampanye. Apakah nanti akan ada kesempatan kampanye tambahan atau tidak, itu yang akan kami bahas lebih lanjut dengan KPU RI,” tuturnya.

Sebelumnya, MK dalam putusannya menyatakan bahwa Anggit Kurniawan Nasution tidak memenuhi syarat sebagai calon karena tidak jujur dalam menyampaikan statusnya sebagai mantan terpidana. Hal itu menjadi dasar MK untuk mendiskualifikasi Anggit dan memerintahkan PSU di Pasaman.

 

 

 


Tags: Anggit KurniawanPasamanPilkada PasamanPSUPutusan MK

Berita Terkait

Zulkifli Hasan Tunjuk Arisal Aziz Jadi Ketua DPW PAN Sumbar

Zulkifli Hasan Tunjuk Arisal Aziz Jadi Ketua DPW PAN Sumbar

24 Mei 2025
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Pasaman Digelar 19 April 2025

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Pasaman Digelar 19 April 2025

4 Maret 2025
Jokowi Ditanya Status di PDIP, Ngaku Masih Simpan Kartu Tanda Anggota

Ini Kata Jokowi Usai Dikaitkan dengan Penetapan Sekjen PDIP Hasto sebagai Tersangka KPK

27 Desember 2024
Jokowi Bersama Anak dan Menantunya Dipecat PDIP

Jokowi Bersama Anak dan Menantunya Dipecat PDIP

7 Desember 2024
Jokowi Ditanya Status di PDIP, Ngaku Masih Simpan Kartu Tanda Anggota

Jokowi Ditanya Status di PDIP, Ngaku Masih Simpan Kartu Tanda Anggota

3 Desember 2024
Next Post
Sempat Tertunda, Program Makan Bergizi Gratis di Bukittinggi Dimulai

Sempat Tertunda, Program Makan Bergizi Gratis di Bukittinggi Dimulai

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

2 Agustus 2025

Prakiraan Cuaca Sumbar Rabu, 25 Desember 2024

Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini, Senin 4 Agustus 2025: Hujan Guyur Sejumlah Wilayah

4 Agustus 2025

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

4 Agustus 2025

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

3 Agustus 2025

Pesta Pernikahan di Solok Berakhir Tragis, Tamu Tewas Dianiaya di Panggung Hajatan

Pesta Pernikahan di Solok Berakhir Tragis, Tamu Tewas Dianiaya di Panggung Hajatan

31 Juli 2025

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

29 Juli 2025

Bejat! Petugas Satpam di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak Tiri

Bejat! Petugas Satpam di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak Tiri

2 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.