Kabarminang – Pemerintah Kota Padang menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi murid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) selama dua hari akibat kondisi kabut asap yang kian memburuk beberapa hari terakhir.
Kebijakan tersebut berlaku pada Jumat hingga Sabtu, 9–10 Oktober 2026, dan diterapkan pada satuan pendidikan negeri maupun swasta se-Kota Padang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, mengatakan kebijakan PJJ dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 400.3/33/Dikbud-Pdg/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026.
Menurut Yopi, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan kondisi kabut asap yang semakin memburuk dan berdampak terhadap kualitas udara di Kota Padang. Pemerintah juga mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan murid serta warga satuan pendidikan.
“Pembelajaran dilaksanakan dari rumah melalui pemanfaatan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh pihak sekolah,” kata Yopi kepada Sumbarkita pada Kamis (8/10/2026).
Meski murid mengikuti pembelajaran dari rumah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap masuk ke sekolah. Mereka melaksanakan kegiatan PJJ dari satuan pendidikan masing-masing.
Yopi meminta guru memastikan materi pembelajaran tetap tersampaikan secara proporsional dan tidak memberatkan peserta didik. Keaktifan siswa selama mengikuti pembelajaran daring juga diperhitungkan sebagai kehadiran.
Sementara itu, orang tua atau wali murid diminta mengawasi anak selama mengikuti PJJ. Anak juga diimbau tetap berada di dalam rumah selama jam belajar dan membatasi aktivitas di luar rumah.



















