Dalam rapat tersebut, Komisi III turut mengapresiasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang atas tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan serta capaian yang diraih sepanjang tahun lalu.
“Kami mengapresiasi Dinas Lingkungan Hidup. Temuan BPK hanya sekitar Rp12 juta dan sudah ditindaklanjuti. Di sisi lain, Kota Padang berhasil meraih peringkat kedelapan kota terbersih di Indonesia. Itu tentu hasil dari program dan kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025,” tuturnya.
Selain itu, Komisi III menyampaikan sejumlah catatan kepada OPD, terutama terkait pengelolaan aset daerah yang sudah tidak layak digunakan.
“Salah satu yang menjadi perhatian adalah masalah aset. Aset-aset yang sudah rusak berat dan tidak lagi memiliki nilai manfaat agar segera diusulkan untuk dihapuskan,” kata Helmi.
Ia menjelaskan bahwa masih terdapat aset yang tetap tercatat dalam administrasi pemerintah meskipun kondisinya sudah rusak dan tidak dapat dimanfaatkan.
“Kalau memang sudah tidak bermanfaat, jangan terus menumpuk di gudang. Selain memakan tempat, aset itu juga masih tercatat dalam administrasi pemerintah. Karena itu kami meminta setiap OPD segera mengusulkan penghapusan aset kepada BPKAD,” ujarnya.
Komisi III juga meminta semua OPD untuk menuntaskan sisa rekomendasi yang masih tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
“Masih ada beberapa yang perlu diselesaikan, tetapi jumlahnya jauh lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya. Secara umum sudah banyak yang ditindaklanjuti,” ucapnya.
















