Kamis, Mei 22, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Kini Pasar Raya Padang Lebih Rapi, Tidak Ada Lagi PKL di Badan Jalan

Redaksi
Selasa, 10 Desember 2024 19:18
in Kabar Sumbar
Terlihat tidak ada lagi lapak PKL di kawasan Air Mancur Pasar Raya Padang. Foto: Ist

Terlihat tidak ada lagi lapak PKL di kawasan Air Mancur Pasar Raya Padang. Foto: Ist


Kabarminang.com – Bangunan Pasar Raya Padang Fase VII telah mulai ditempati pedagang. Pedagang kaki lima (PKL) dilarang berjualan di badan jalan dan direlokasi ke pasar tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan sejumlah upaya dalam menjaga kebersihan dan keterbitan di kawasan Pasar Raya Padang Fase VII.

Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Perdagangan melakukan sterilisasi badan jalan dengan memindahkan PKL ke Gedung Pasar Raya Fase VII.

“Kalau kita di Satpoll PP bertugas menjalankan ketertiban umum,” kata Chandra usai apel gabungan kesiapsiagaan Natal dan Tahun Baru di Lapangan Satpol PP, Selasa (10/12/2024).

Ia menyebut, penataan yang dilakukan Satpoll PP bertujuan memberi keamanan dan kenyamanan baik bagi pedagang maupun pengunjung pasar.

“Kami tetap komitmen, apapun kebijakan pemerintah, tugas kami adalah memastikan bagaimana pasar bersih, aman dan tertib sehingga memberikan rasa nyaman kepada semua pihak,” tambah Chandra.

Diketahui, aktivasi Pasar Raya Padang Fase VII memberikan dampak positif terhadap ketertiban dan kebersihan kawasan Pasar Raya. Badan jalan yang sebelumnya dipakai PKL yang kerap semrawut kini terlihat lebih rapi, bersih, dan tertata. (kominfopadang)


Tags: Pasar Raya Padang Fase VIIPKL Pasar Raya Padang

Berita Terkait

Revitalisasi Kota Tua Padang Dimulai, Fadly Amran Targetkan Sejajar dengan Kota Heritage Dunia

Revitalisasi Kota Tua Padang Dimulai, Fadly Amran Targetkan Sejajar dengan Kota Heritage Dunia

21 Mei 2025
48 Kades Kota Pariaman Lakukan Kunjungan Kerja ke Jakarta dan Bandung di Tengah Efisiensi Anggaran

48 Kades Kota Pariaman Lakukan Kunjungan Kerja ke Jakarta dan Bandung di Tengah Efisiensi Anggaran

21 Mei 2025
Penerimaan Siswa Baru Kota Padang Dimulai 23 Juni, Jalur Domisili Gantikan Sistem Zonasi

Penerimaan Siswa Baru Kota Padang Dimulai 23 Juni, Jalur Domisili Gantikan Sistem Zonasi

21 Mei 2025
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulisyawan Dimutasi, Ini Sosok Penggantinya!

Wakapolda Sumbar Brigjen Gupuh Setiyono Dimutasi!

21 Mei 2025
Digigit Kucing Peliharaan, Warga Padang Pariaman Terinfeksi Rabies

Digigit Kucing Peliharaan, Warga Padang Pariaman Terinfeksi Rabies

21 Mei 2025
Pemkab Solok Selatan Raih Dua Penghargaan di Bidang Agama dan Pendidikan

Pemkab Solok Selatan Raih Dua Penghargaan di Bidang Agama dan Pendidikan

21 Mei 2025
Next Post
Tiga Tradisi Kota Padang Diusulkan Masuk Daftar WBTbI Tahun 2025

Tiga Tradisi Kota Padang Diusulkan Masuk Daftar WBTbI Tahun 2025

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Warga Pesisir Selatan Tewas Kecelakaan di Jalan Tol Palembang

Warga Pesisir Selatan Tewas Kecelakaan di Jalan Tol Palembang

16 Mei 2025

Pria Pasaman Barat Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

Pria Pasaman Barat Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

17 Mei 2025

Patroli Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Polisi Sita Satu Ekskavator

Patroli Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Polisi Sita Satu Ekskavator

17 Mei 2025

Ditahan Persik 1-1, Langkah Semen Padang Tertunda Bertahan di Liga 1

Ini Syarat Semen Padang Selamat dari Degradasi Liga 1 2024/2025

19 Mei 2025

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp800 Juta

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp800 Juta

9 Mei 2025

Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak Gadisnya Hingga Tewas Saat Antar Penagih Utang

Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak Gadisnya Hingga Tewas Saat Antar Penagih Utang

13 Mei 2025

Penjelasan Singkat Tentang Danantara, Kelebihan dan Kekurangannya

Penjelasan Singkat Tentang Danantara, Kelebihan dan Kekurangannya

24 Februari 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.