Kamis, Januari 29, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Kini Kafe dan Restoran Wajib Pasang Stiker Antinarkoba

Redaksi
Sabtu, 7 Desember 2024 13:40
in Nasional
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam Budi Gunawan saat press conference ungkap kasus narkoba di Mabes Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam Budi Gunawan saat press conference ungkap kasus narkoba di Mabes Polri.


Kabarminang.com – Tempat hiburan seperti kafe dan restoran kini diwajibkan memasang stiker antinarkoba. Pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin usaha hingga proses hukum.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kewajiban memasang stiker antinarkoba ini sebagai bentuk dukungan terhadap kampanye pemerintah.

“Penerapan stiker antinarkoba di tempat hiburan bertujuan mencegah penyalahgunaan narkoba di tempat publik. Kami tidak segan mencabut izin usaha bagi yang melanggar,” kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, dikutip pada Sabtu (7/12/2024)

Langkah ini juga melibatkan pemerintah daerah untuk memperketat regulasi dan meningkatkan pengawasan. Polri berharap kolaborasi dengan pelaku usaha dapat mendukung kampanye antinarkoba, seperti melalui edukasi kepada karyawan kafe dan restoran.

Sebelumnya, Kapolri mengungkapkan hasil operasi perang terhadap narkoba dalam satu bulan terakhir dimana sebanyak 3.680 kasus narkoba herhasil diungkap. Dari angka tersebut, polisi menangkap 3.965 tersangka dan menyita barang bukti senilai Rp 2,88 triliun.

“Kami berkomitmen memberikan hukuman maksimal kepada para bandar dan pengedar narkoba. Ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memastikan peredaran narkoba diberantas habis,” ujar Kapolri.

Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 1,19 ton sabu, 1,19 ton ganja serta 370.868 butir ekstasi.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Kafe Wajib Pasang Stiker AntinarkobaRestoran Wajib Pasang Stiker Antinarkoba

Berita Terkait

Waspada Virus Nipah, Kenali Gejala dan Risiko Penularannya

Waspada Virus Nipah, Kenali Gejala dan Risiko Penularannya

28 Januari 2026
Cegah Virus Nipah, Kemenkes Imbau Masyarakat Tak Konsumsi Buah Bekas Gigitan Kelelawar

Cegah Virus Nipah, Kemenkes Imbau Masyarakat Tak Konsumsi Buah Bekas Gigitan Kelelawar

28 Januari 2026
8 Perusahaan Kehutanan dan Perkebunan di Sumbar Dicabut Izinnya, Tersebar di Empat Kabupaten

Mendagri Izinkan Warga Manfaatkan Gelondongan Kayu Sisa Banjir untuk Bangun Rumah

28 Januari 2026
Pemko Padang Panjang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Hingga 13 Desember 2025

Korban Meninggal Bencana Sumatera Capai 1.201 Orang, 113,9 Ribu Masih Mengungsi

25 Januari 2026
Tak Masuk Dinas Berbulan-bulan, Bripda Rio Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia

Tak Masuk Dinas Berbulan-bulan, Bripda Rio Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia

17 Januari 2026
Galodo Kembali Terjang Solok, Listrik Padam dan Jalan Hanyut

Mendagri Optimistis Sumbar Pulih dari Banjir dan Longsor Sebelum Ramadan

17 Januari 2026
Next Post
Guru SMP di Padang Cabuli Tiga Siswa Laki-laki

Guru SMP di Padang Cabuli Tiga Siswa Laki-laki

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Truk Trailer Muatan Pupuk Picu Laka Beruntun di Jalan Padang-Bukittinggi, Ini Identitas Sopir

Truk Trailer Muatan Pupuk Picu Laka Beruntun di Jalan Padang-Bukittinggi, Ini Identitas Sopir

26 Januari 2026

Kecelakaan Beruntun di Agam, 2 Pria Tergeletak

Kecelakaan Beruntun di Agam, 2 Pria Tergeletak

28 Januari 2026

Jalur Padang Panjang–Bukittinggi Kembali Lancar Usai Kecelakaan Beruntun

Kronologi Lengkap dan Identitas Korban Kecelakaan Beruntun di Jalur Padang-Bukittinggi

26 Januari 2026

Berikut Data Identitas Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Jalan Padang–Bukittinggi

Berikut Data Identitas Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Jalan Padang–Bukittinggi

26 Januari 2026

Ambulans Tabrak Truk di Sijunjung, Hendak Bawa Pasien ke Padang

Ambulans Tabrak Truk di Sijunjung, Hendak Bawa Pasien ke Padang

29 Januari 2026

Pemko Bukittinggi Gelar Aksi dan Konser Amal Bela Palestina, Terkumpul Donasi Rp815 Juta

Pemko Bukittinggi Gelar Aksi dan Konser Amal Bela Palestina, Terkumpul Donasi Rp815 Juta

19 Oktober 2025

Dua Warga yang Duduk di Warung Jadi Korban Kecelakaan Beruntun di Jalur Padang-Bukittinggi

Dua Warga yang Duduk di Warung Jadi Korban Kecelakaan Beruntun di Jalur Padang-Bukittinggi

26 Januari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.