Minggu, Mei 3, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Kini Kafe dan Restoran Wajib Pasang Stiker Antinarkoba

Redaksi
Sabtu, 7 Desember 2024 13:40
in Nasional
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam Budi Gunawan saat press conference ungkap kasus narkoba di Mabes Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam Budi Gunawan saat press conference ungkap kasus narkoba di Mabes Polri.


Kabarminang.com – Tempat hiburan seperti kafe dan restoran kini diwajibkan memasang stiker antinarkoba. Pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin usaha hingga proses hukum.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kewajiban memasang stiker antinarkoba ini sebagai bentuk dukungan terhadap kampanye pemerintah.

“Penerapan stiker antinarkoba di tempat hiburan bertujuan mencegah penyalahgunaan narkoba di tempat publik. Kami tidak segan mencabut izin usaha bagi yang melanggar,” kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, dikutip pada Sabtu (7/12/2024)

Langkah ini juga melibatkan pemerintah daerah untuk memperketat regulasi dan meningkatkan pengawasan. Polri berharap kolaborasi dengan pelaku usaha dapat mendukung kampanye antinarkoba, seperti melalui edukasi kepada karyawan kafe dan restoran.

Sebelumnya, Kapolri mengungkapkan hasil operasi perang terhadap narkoba dalam satu bulan terakhir dimana sebanyak 3.680 kasus narkoba herhasil diungkap. Dari angka tersebut, polisi menangkap 3.965 tersangka dan menyita barang bukti senilai Rp 2,88 triliun.

“Kami berkomitmen memberikan hukuman maksimal kepada para bandar dan pengedar narkoba. Ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memastikan peredaran narkoba diberantas habis,” ujar Kapolri.

Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 1,19 ton sabu, 1,19 ton ganja serta 370.868 butir ekstasi.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Kafe Wajib Pasang Stiker AntinarkobaRestoran Wajib Pasang Stiker Antinarkoba

Berita Terkait

Permenaker 7/2026 Resmi Berlaku, Outsourcing Dibatasi dan Diawasi Ketat

Permenaker 7/2026 Resmi Berlaku, Outsourcing Dibatasi dan Diawasi Ketat

2 Mei 2026
Bansos Mei 2026 Cair, Ini Daftar PKH, BPNT, PIP hingga Beras 10 Kg

Bansos Mei 2026 Cair, Ini Daftar PKH, BPNT, PIP hingga Beras 10 Kg

2 Mei 2026
“Tidak!” Jawaban Buruh ke Prabowo soal MBG Viral di Medsos

“Tidak!” Jawaban Buruh ke Prabowo soal MBG Viral di Medsos

1 Mei 2026
Kapan Jadwal Pendaftaran CPNS 2026? Ini Kata Kepala BKN

Peluang CPNS 2026 untuk Lulusan SMA Diprediksi Makin Terbuka, Ini Faktornya

1 Mei 2026
Putra Bukittinggi Hasan Nasbi Kembali ke Istana, Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Komunikasi

Putra Bukittinggi Hasan Nasbi Kembali ke Istana, Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Komunikasi

27 April 2026
Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih 2026 Keluar Hari Ini, Ini Cara Ceknya

Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih 2026 Keluar Hari Ini, Ini Cara Ceknya

26 April 2026
Next Post
Guru SMP di Padang Cabuli Tiga Siswa Laki-laki

Guru SMP di Padang Cabuli Tiga Siswa Laki-laki

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Berbuat Mesum, Dua Guru PPPK di Pesisir Selatan Dipecat, Videonya Tersebar

Berbuat Mesum, Dua Guru PPPK di Pesisir Selatan Dipecat, Videonya Tersebar

1 Mei 2026

Dua Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar di Pariaman Ditangkap, Satu Eks Anggota DPRD

Anak 14 Tahun di Agam Alami Trauma, Diduga Disetubuhi Ayah Tiri Oknum Polri

30 April 2026

Diseruduk Babi, Petani di Pasaman Tewas

Diseruduk Babi, Petani di Pasaman Tewas

26 April 2026

Bikin Cacat Wajah Pelanggan, Dokter Kecantikan Gadungan Ditangkap di Bukittinggi

Bikin Cacat Wajah Pelanggan, Dokter Kecantikan Gadungan Ditangkap di Bukittinggi

30 April 2026

Sigra Tabrak Honda Beat di Kota Solok, Pengendara Patah Kaki dan Tangan

Sigra Tabrak Honda Beat di Kota Solok, Pengendara Patah Kaki dan Tangan

30 April 2026

Diduga Berselingkuh dengan Wanita Bersuami, Polisi di Agam Dilaporkan ke Propam

Diduga Berselingkuh dengan Wanita Bersuami, Polisi di Agam Dilaporkan ke Propam

29 April 2026

Polisi Tangkap Pemuda di Sawahlunto yang Nyabu di Kamar

Polisi Tangkap Pemuda di Sawahlunto yang Nyabu di Kamar

29 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.