Selasa, November 18, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Kini Kafe dan Restoran Wajib Pasang Stiker Antinarkoba

Redaksi
Sabtu, 7 Desember 2024 13:40
in Nasional
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam Budi Gunawan saat press conference ungkap kasus narkoba di Mabes Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam Budi Gunawan saat press conference ungkap kasus narkoba di Mabes Polri.


Kabarminang.com – Tempat hiburan seperti kafe dan restoran kini diwajibkan memasang stiker antinarkoba. Pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin usaha hingga proses hukum.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kewajiban memasang stiker antinarkoba ini sebagai bentuk dukungan terhadap kampanye pemerintah.

“Penerapan stiker antinarkoba di tempat hiburan bertujuan mencegah penyalahgunaan narkoba di tempat publik. Kami tidak segan mencabut izin usaha bagi yang melanggar,” kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, dikutip pada Sabtu (7/12/2024)

Langkah ini juga melibatkan pemerintah daerah untuk memperketat regulasi dan meningkatkan pengawasan. Polri berharap kolaborasi dengan pelaku usaha dapat mendukung kampanye antinarkoba, seperti melalui edukasi kepada karyawan kafe dan restoran.

Sebelumnya, Kapolri mengungkapkan hasil operasi perang terhadap narkoba dalam satu bulan terakhir dimana sebanyak 3.680 kasus narkoba herhasil diungkap. Dari angka tersebut, polisi menangkap 3.965 tersangka dan menyita barang bukti senilai Rp 2,88 triliun.

“Kami berkomitmen memberikan hukuman maksimal kepada para bandar dan pengedar narkoba. Ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memastikan peredaran narkoba diberantas habis,” ujar Kapolri.

Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 1,19 ton sabu, 1,19 ton ganja serta 370.868 butir ekstasi.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Kafe Wajib Pasang Stiker AntinarkobaRestoran Wajib Pasang Stiker Antinarkoba

Berita Terkait

Sistem Gaji Tunggal ASN Kembali Diusulkan, BKN Dorong Menkeu Segera Wujudkan

Sistem Gaji Tunggal ASN Kembali Diusulkan, BKN Dorong Menkeu Segera Wujudkan

25 Oktober 2025
BLT Rp900 Ribu Cair Mulai Hari Ini, Begini Cara Cek Nama Penerima di Aplikasi dan Situs Kemensos

BLT Rp900 Ribu Cair Mulai Hari Ini, Begini Cara Cek Nama Penerima di Aplikasi dan Situs Kemensos

20 Oktober 2025
Bongkar Kelakuan Oknum Bea Cukai, Purbaya: Backing Rokok Ilegal

Bongkar Kelakuan Oknum Bea Cukai, Purbaya: Backing Rokok Ilegal

18 Oktober 2025
KPK: 57 Persen Pejabat Masih Salahgunakan Anggaran Kantor untuk Kepentingan Pribadi

KPK: 57 Persen Pejabat Masih Salahgunakan Anggaran Kantor untuk Kepentingan Pribadi

14 Oktober 2025
Istri Wakil Presiden ke-4 RI, Karlinah Umar Wirahadikusumah Meninggal Dunia

Istri Wakil Presiden ke-4 RI, Karlinah Umar Wirahadikusumah Meninggal Dunia

6 Oktober 2025
Program Makan Bergizi Gratis di Sumbar Bakal Sasar 2 Juta Murid

Guru Penanggung Jawab MBG Dapat Insentif Rp100 Ribu per Hari

1 Oktober 2025
Next Post
Guru SMP di Padang Cabuli Tiga Siswa Laki-laki

Guru SMP di Padang Cabuli Tiga Siswa Laki-laki

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Ayah Korban Pencabulan di Padang Pariaman Jadi Tersangka Pembunuhan

Ayah Kandung Diduga Bunuh Paman yang Mencabuli Anaknya di Padang Pariaman

14 November 2025

Kecelakaan Maut di Jalan Padang-Bukittinggi, Mahasiswi Tewas Usai Ditabrak Mobil Boks

Kecelakaan Maut di Jalan Padang-Bukittinggi, Mahasiswi Tewas Usai Ditabrak Mobil Boks

15 November 2025

Kronologi Kecelakaan Maut yang Tewaskan Pelajar SMA di Jalan Raya Solok-Padang

Kronologi Kecelakaan Maut yang Tewaskan Pelajar SMA di Jalan Raya Solok-Padang

12 November 2025

Ayah Korban Pencabulan di Padang Pariaman Jadi Tersangka Pembunuhan

Ayah Korban Pencabulan di Padang Pariaman Jadi Tersangka Pembunuhan

14 November 2025

Ayah Tiri di Padang Pariaman Setubuhi Anaknya Sejak Kelas 2 SD, Ibu Kandung Diduga Ikut Membiarkan

Bejat! Pria Tua di Padang Cabuli Anak Usia 5 Tahun

12 November 2025

Kecelakaan Maut di Jalan Padang-Bukittinggi, Mahasiswi Tewas Usai Ditabrak Mobil Boks

Kronologi Kecelakaan di Jalan Padang–Bukittinggi yang Tewaskan Mahasiswi Asal Tanah Datar

16 November 2025

Tabrakan Beruntun Tiga Kendaraan di Solok, Seorang Gadis Meninggal Dunia

Tabrakan Beruntun Tiga Kendaraan di Solok, Seorang Gadis Meninggal Dunia

14 November 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.