Kabarminang.com – Sepasang kekasih diamankan oleh petugas Polresta Padang setelah diduga melakukan tindak aborsi terhadap janin yang baru dilahirkan, lalu menguburkannya secara diam-diam di kawasan pemakaman.
Keduanya kini telah dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan terhadap pasangan tersebut dilakukan pada Rabu malam (11/6) di kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Kapolsek Padang Selatan, AKP Yudarman Tanjung, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas penguburan tidak wajar di area pemakaman Batang Arau.
“Mendapatkan laporan dari masyarakat, kami segera menuju ke lokasi dan menemukan kedua pasangan tersebut tengah berada di sekitar tempat kejadian perkara,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal di tempat kejadian, petugas mendapati bahwa janin yang dikuburkan adalah hasil hubungan dari pasangan yang belum menikah tersebut. Diduga kuat, proses aborsi dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan proses aborsi dan penguburan janin.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan pemeriksaan medis dan forensik terhadap janin, serta memintai keterangan dari pelaku dan saksi di lokasi. Penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap latar belakang dan motif aborsi tersebut,” terangnya.